Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Papua
menuntut Gubernur Lukas Enembe untuk mencabut penetapan Upah Minimum Provinsi
(UMP) 2018 senilai Rp 2.895.650.
Meski nilai UMP 2018 naik 8,71 persen,
penetapannya dinilai tak sesuai dengan mekanisme maupun prosedur yang berlakku.
“Makanya kami datang berunjuk rasa di Kantor
Gubernur sekaligus menuntut pemerintah provinsi untuk menyelesaikan
permasalahan UMP 2018 ini. Kita minta dicabut sebab penetapannya sepihak (tak
libatkan dewan pengupahan),” tutur dia di Jayapura, Kamis (9/11), disela-sela
orasi dalam aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Nurhaidah berharap Gubernur arif dan bijaksana
dalam menyikapi permasalahan penetapan UMP di bumi cenderawasih. Dengan
demikian, penetapan UMP selain dicabut wajib untuk direvisi karena sejak
ditetapkan beberapa pekan kemarin, sudah menyalahi prosedur.
“Sebab kami para buruh dan SPSI dari tahun ke
tahun sudah menyampaikan aspirasi kami. Sayangnya, setiap menyampaikan usulan
belum secara maksimal diakomodir pemerintah. Karenanya, kita berharap ada
keadilan dari kepala daerah di provinsi ini,” harapnya.
Sekedar diketahui, puluhan buruh pekerja pada
Kamis kemarin, melakukan aksi unjuk rasa damai di Halaman Kantor Gubernur. Aksi
damai yang diprakarsai SPSI Papua itu menuntut bertemu langsung dengan Gubernur
Papua, untuk menyampaikan aspirasinya.
Para pendemo tersebut akhirnya diterima oleh
Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua Yan Piet Rawar. Kepala Dinas mengaku siap
meneruskan aspirasi dalam bentuk spanduk kepada Gubernur Papua selaku kepala
pemerintahan di negeri ini.
“Aspirasi ini saya terima dan akan langsung
disampaikan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe,” serunya.
Meski telah memberikan aspirasi kepada Kepala
Dinas Yan Piet Rawar, para pendemo masih bertahan untuk menemui Gubernur Papua.
Mereka berkeinginan untuk menyampaikan aspirasi langsung ke tangan kepala
daerah.
Sayangnya sampai sore hari, niat mereka untuk bertemu
Gubernur Papua tak kunjung kesampaian. Pendemo pun akhirnya membubarkan diri
dengan tertib.