Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi
Papua menyampaikan rencana penghapusan dendan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBN-KB)
pada 17 November 2017 mendatang.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua
Gerzon Jitmau mengatakan masih ada tiga hari efektif untuk masyarakat dapat
memanfaatkan pembayaran PKB dan BBN-KB dengan pembebasan biaya denda.
Sebab pada 18 November, pemberlakuan
pembebasan denda PKB dan BBN-KB sudah habis.
“Makanya, saya imbau kepada masyarakat untuk
segera membayar pajak kendaraan bermotor. Karena bagi yang memiliki denda
hilangkan biaya itu. Sehingga cukup hanya membayar pokok pajaknya saja”.
“Saya harap kesempatan tiga hari ini
dimanfaatkan oleh masyaraat. Sekali lagi jangan tunda-tunda dan segera bayar
pajak,” imbau dia di Jayapura, Selasa (14/11).
Pada kesempatan itu, Gerzon optimis Pendapatan
Asli Daerah (PAD) 2017 akan over target, pada beberapa jenis penerimaan pajak.
Ia bahkan menyebut pada tiga jenis pajak, sudah mulai menunjukan penerimaan
yang melebihi target.
“Seperti pada pajak kendaraan bermotor kita
mulai over karena adanya pemberlakuan penghapusan denda. Kemudian pajak bahan
makar dan rokok bagi hasil dari pemerintah pusat. Sebenarnya tiga penerimaan
ini sudah mencapai 100 persen,” terangnya.
Dia menambahkan, sebenarnya ada lima pokok
jenis penerimaan pajak daerah yang menjadi target penerimaan terbesar untuk
Provinsi Papua. Sehingga bila tiga jenis penerimaan sudah over target, dia
meyakini target PAD Papua 2017 yang mencapai Rp1 triliun lebih, akan bisa
dicapai.
“Yang pasti realisasi beberapa penerimaan jenis pajak
sudah mencapai 100 persen dari target PAD tahun 2017. Makanya, kita optimis target
secara keseluruhan pada tahun ini bisa tercapai. Apalagi kita masih punya waktu
satu bulan untuk mengejar target itu,” tuntasnya.