Gubernur Papua Lukas Enembe menginstruksikan
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, untuk mencermati program Papua
rendah karbon yang diharapkan menjadi aset jangka panjang.
Program ini diyakini mendatangkan keuntungan
finansial (pendanaan), diantaranya melalui perlindungan hutan, termasuk
didalamnya proteksi terhadap lahan gambut.
“Program ini tentu sangat menguntungkan dari
sudut finansial, namun juga menimbulkan tantangan baru dimana kita harus
konsisten menjaga keberlangsungan hutan kita”.
“Karena selain butuh perhatian, program Papua
rendah karbon juga menuntut pemecahan yang serius. Baik melalui pendekatan
pelestarian alam serta lingkungan hidup yang berkelanjutan,” terang Gubernur
Lukas dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Sekda Papua Bidang
Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Elia Loupatty, pada rapat koordinasi
penyelenggaraan penataan ruang provinsi dan kabupaten/kota, Rabu (29/11), di
Jayapura.
Dia katakan, sebelumnya sesuai dengan komitmen
Presiden Jokowi untuk menurunkan emisi karbon sebesar 41 persen hingga 2020,
Pemerintah Provinsi Papua justeru telah mengalokasikan kawasan hutan lindung
seluas 60 persen dari luas wilayah total, kedalam Perdasi 23 tentang RTRW Papua
2013-2033.
Untuk maksud tersebut juga, pemerintah
provinsi telah mengakomodir luasan lahan gambut ± 8 juta hektar kedalam 60
persen kawasan lindung. Hal tersebut menjadikannya sebagai kawasan strategis provinsi
melalui pengembangan wilayah rendah karbon.
Sementara menyinggung mengenai pendekatan terhadap
pemecahan masalah yang timbul, khususnya menyangkut keruangan, dapat dilakukan
dengan mengacu pada aturan main melalui UU 26 2007 tentang penataan ruang.
Dimana disebutkan tujuan penataan ruang untuk
mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan pada wawasan nusantara serta ketahanan nasional.
“Untuk itu, saya menyambut baik
dilaksanakannya rapat koordinasi penataan ruang ini, yang dalam rangka
meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan harmonisasi untuk tugas
penataan ruang”.
“Sehingga diharapkan kedepan dapat diimplementasikan
penataan ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan tetap menjaga
kualitas hidup serta menjamin penerapan prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan,” harapnya.