Korban pelemparan asbak oleh Sekda Papua, Fadli
Muchsin, akhirnya mencabut laporannya, Senin (4/12), setelah ada upaya mediasi
yang difasilitasi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Djuli Mambaya.
Usai mediasi, korban yang juga bekerja sebagai
konsultan di Dinas Pekerjaan Umum Papua tersebut langsung diantar Kepala Dinas
Djuli Mambaya menuju Mapolda Papua guna mencabut laporannya.
Korban pun yang mendatangi ruang Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Papua, langsung disambut penyidik.
"Saya datang untuk mengantar korban atas
nama Fadli Muchsin guna mencabut laporan terhadap Sekda Papua. Alasannya karena
kejadian itu salah pengertian. Korban juga tidak mengenal Sekda Papua sehingga
melaporkannya,”ucap dia.
Masih dikatakan Djuli, korban Fadli Muchsin
yang baru tiga bulan berada di Jayapura, ternyata belum mengenal Sekda Papua. Pihaknya
pun tak mengetahui larangan merokok dan makan pinang di seluruh area perkantoran
tingkat provinsi.
“Sehingga ketika Sekda lewat lalu melihat
korban yang pada saat itu memakai baju dengan logo Dinas Pekerjaan Umum, pada
akhirnya langsung mengambil tindakan mendisiplinkan”.
“Sebenarnya saya yang dulu juga bersama pak
Sekda di Puncak Jaya, memahami betul watak dan karakter Sekda Hery Dosinaen
dalam memimpin. Beliau terlihat seperti itu tapi begitulah caranya mendidik
staf. Beliau sangat tegas dan penuh kedisiplinan terutama dalam mendidik
bawahannya,” kata dia.
Sementara Fadli Muchsin kepada pers mengaku alasan
pencabutan laporannya, karena dirinya melihat sikap penyesalan Sekda atas
perbuatan yang dilakukan itu. Sehingga pihaknya pun mengambil inisiatif untuk
mencabut laporannya.
“Saya sadar bahwa ini hanya sebuah kesalahpahaman.
Saya juga karena baru, tak tahu soal larangan itu. Sementara Sekda Papua
ternyata tak bermaksud lain, tapi ingin menegakkan disiplin kepada setiap staf-nya,"
tutur dia.
Sementara itu, pihak penyidik yang menerima pencabutan
laporan menyatakan siap memproses. Namun, ada mekanisme yang harus dijalani
sebab setiap laporan polisi yang masuk langsung, kini langsung terdata di Mabes
Polri (online).