Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengingatkan
PT. Freeport Indonesia untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak air permukaan
kepada pemerintah provinsi, yang mencapai Rp 5,6 triliun (periode 2011-2017),
paling lambat akhir bulan ini.
Mantan Bupati Mimika menilai, putusan
tertinggi sudah turun sehingga tak ada alasan bagi PT. Freeport Indonesia untuk
menunda-nunda pembayaran.
“Suruh (Freeport) dia setor (tunggakan
pajaknya). Saya bilang ini yang terakhir, sebab kalau tidak setor maka kita
minta ditutup saja,” tegas Klemen Tinal.
Ia berharap Freeport sebagai perusahan yang
melaksanakan aktivitas pertambangan di Papua, bersikap profesional, patuh pada
aturan perundang-undangan serta taat dengan hukum yang berlaku diatas negeri
ini.
Apalagi sepengetahuannya, para petinggi
Freeport yang berasal dari luar negeri sangat taat pada aturan. Sehingga
pihaknya merasa heran dan mengkritisi sikap para petinggi Freeport yang
merupakan orang asli Indonesia, namun belum ada niat mendorong pembayaran
tunggakan pajak.
“Jangan hanya ambilnya enaknya, tapi bayar
tidak mau. Jangan juga kamu orang Indonesia dikasih jabatan di Freeport bikin
diri seperti Bule, itu yang tidak bagus. Orang bule saja mengikuti aturan
Indonesia.”
“Tapi sebenarnya Freeport itu baik, namun
orang yang kerja di Freeport, mesti yang otaknya beres. Sebab kalau tidak, kita
pemerintah akan merekomendasikan supaya mereka diganti saja,” terang dia.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah Papua
menuntut PT. Freeport Indonesia untuk segera melunasi utang pajak air permukaan
sebagaimana putusan pengadilan pajak Jakarta.
“Dari perhitungan kami, pajak air permukaan
yang harus dibayar Freeport sejak 2011-2016 mencapai Rp 5 triliun lebih. Karena
itu, kita menuntut mereka segera melaksanakan kewajiban mereka,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua Gerson
Jitmau.
Menurut dia, putusan pengadilan pajak Jakarta
bersifat final dan mengikat. Dengan demikian perusahaan tambang emas raksasa
asal Amerika Serikat ini sudah tak bisa lagi menempuh jalur hukum lain.
“Sesuai putusan pengadilan bulan Januari 2017
Freeport sudah harus membayar. Putusan pengadilan ini sudah final dan tidak ada
banding atau jalur hukum lain,” katanya.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Papua baru-baru
ini telah menerbitkan surat tagihan kepada PT. Freeport Indonesia.