Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery
Dosinaen membenarkan akhir masa jabatan Gubernur Lukas Enembe serta Wakil
Gubernur Klemen Tinal, bersamaan dengan cuti kampanye Pilgub 2018.
Gubernur Lukas dan Wakil Gubernur Klemen akan habis masa
jabatannya pada 9 April 2018.
“Kalau kita hitung gubernur dan wagub sudah akan mengakhiri
masa jabatan saat cuti kampanye yang diawali penetapan oleh KPU pada 12
Februari sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.”
“Selanjutnya, dilanjutkan pencabutan nomot urut, sehingga kelengkapan
dokumen pertanggungjawaban akhir masa jabatan mesti disiapkan segera oleh kami
dari dinas-dinas,” kata dia di Jayapura, kemarin, saat memimpin rapat yang
dihadiri seluruh instansi di lingkungan pemerintah provinsi.
Berkenaan dengan hal itu, dia mengingatkan seluruh kepala
organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyiapkan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima
tahun.
Kemudian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP),
memori serah terima jabatan, serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
“Ini merupakan bagian tak terpisahkan yang harus dipersiapkan
oleh semua instansi pemerintah provinsi dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan secara komperehensif,”.
“Data-data ini juga untuk menunjang penyampaian laporan
keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Gubernur Papua selama lima
tahun berjalan,” ucap dia.