Berkenaan dengan ditetapkannya sejumlah pasangan
kepala dan wakil kepala daerah (petahana) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sebagai peserta Pilkada 2018, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menunjuk
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Jayawijaya dan Mamberamo Tengah.
Pjs Bupati Jayawijaya dijabat Asisten Bidang Pemerintahan
Sekda Papua Doren Wakerkwa sementara Pjs Bupati Mamberamo Tengah dipercayakan
kepada Kepala Dinas Perhubungan Papua Recky Ambrauw.
Pengukuhan dua Pjs bupati tersebut, oleh Wakil Gubernur
Papua Klemen Tinal, disaksikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri,
Kepala OPD Provinsi Papua serta Forkompinda dua kabupaten tersebut.
Wagub Klemen Tinal dalam arahannya berperpesan kepada kedua
Pjs Bupati untuk melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan yang berlaku,
sejalan dengan Permendagri nomor 1 tahun 2018 tentang cuti di luar tanggungan
negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota
dan wakil walikota.
Pjs Bupati juga diminta melaksanakan tugas dengan baik,
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan serta yang terpenting menjaga
netralitas aparatur sipil negara dalam pilkada 2018.
Dia juga minta agar Pjs Bupati segera melakukan pembahasan
rancangan peraturan daerah dan menandatangani peraturan daerah, setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
“Yang pasti saya harap juga semua stakeholder di kedua
kabupaten itu agar ikut mendukung kepemimpinan kedua Pjs Bupati. Sehingga
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” harap
dia.
Sementara itu, penunjukan Pjs Bupati Jayawijaya dan
Mamberamo Tengah sehubungan dengan bupati dan wakil bupati dua wilayah yang
melakukan cuti kampanye 15 Februari s/d 23 Juni 2018.