Wakil Gubernur Papua Klemen
Tinal memastikan dalam waktu dekat akan kembali mengukuhkan dua Pejabat
Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Puncak dan Biak Numfor, usai mengantongi Surat
Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal demikian disampaikan Wagub Klemen, saat
diwawancara pers dalam satu kesempatan, di Kantor Gubern Dok II Jayapura.
“Pengukuhan pejabat sementara bupati tinggal
dua wilayah, yakni Puncak dan Biak. Pelaksanaannya dalam waktu dekat atau
tinggal menunggu SK dari Mendagri. Kalau Jayawijaya dan Mamberamo Tengah sudah ada
SK-nya sehingga langsung kita kukuhkan. Karena tidak mau ada kekosongan,” ujar
dia.
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen
mengatakan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 di bumi
cenderawasih, digelar pada tujuh kabupaten itu, yakni Mimika, Paniai, Deiyai,
Mamberamo Tengah, Biak, Puncak serta Jayawijaya.
Dari tujuh kabupaten tersebut, Pemprov mengusulkan
empat pejabat sementara bupati, karena tampuk pemerintahan di tiga kabupaten sisanya,
diisi wakil bupati yang tak ikut dalam pesta demokrasi lima tahun sekali itu.
Dia tambahkan, untuk empat kabupaten yang akan
diturunkan pejabat sementara bupati, yakni Kabupaten Mamberamo Tengah, Puncak,
Jayawijaya dan Biak.
Sementara berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada
di tujuh kabupaten, Sekda mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk
fokus pada tupoksi masing-masing serta tak terpengaruh memberikan dukungan
terhadap salah satu calon tertentu.
Pihaknya juga mengimbau agar ASN tak menjadi
tim sukses maupun tim kampanye karena berlawanan dengan UU.