Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua bersama Komisi I dan IV DPR
Papua telah sepakat untuk menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan
Bongkrang-Depapre Kabupaten Jayapura sebesar Rp10 miliar.
Ganti rugi lahan Bongkrang – Depapre, sehubungan dengan
pekerjaan pembangunan jalan peti kemas di wilayah tersebut.
“Sudah siap dibayarkan kepada masyarakat pemilik ulayat.
Sudah juga (ada kesepakatan) dengan DPRP, sehingga dalam waktu dekat segera
bayarkan,” terang Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli
Mambaya, di Jayapura, pekan kemarin.
Menurut Djuli, sebenarnya Dinas Pekerjaan Umum telah siap untuk membayar
ganti rugi pembangunan jalan peti kemas pada Desember 2017 lalu. Hanya saja
belum ada kesepakatan antara pemilik hak ulayat dengan pemerintah provinsi, sehingga
kami masih melakukan pembayaran.
“Makanya, tahun lalu juga jujur kami sempat diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI karena dana yang belum diserahkan ini berpotensi
terkena temuan”.
“Beruntung kami menjelaskan dengan baik, bahwa dana sebesar
Rp10 miliar itu masih berada di safety box Bank Papua. Nah, atas laporan itu,
BPK sudah datang memeriksa serta menghitung setiap lembar uang yang ada di
safety box Bank Papua dan nilai masih lengkap. Sehingga sudah tidak ada masalah
lagi,” terang dia
Dia katakan, bila tidak ada halangan maka dalam pembahasan
bersama pihak DPRP, telah disepakati pembayaran ganti rugi lahan akan dilakukan
pada Senin (26/2) sampai dengan Rabu (28/2). Namun, bila sampai dengan 28
Februari tidak ada kesepakatan antara pemilik ulayat, maka Dinas Pekerjaan Umum
Papua akan mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
“Yang pasti kita ingin secepatnya dibayar supaya proses ini
bisa segera selesai. Kalau sudah rampung tentu pembayaran dilakukan melalui
bank (via tranfer) sesuai dengan luasan lahan, tidak tunai seperti sebelumnya. Makany,
silahkan masing-masing kepala suku datang membawa nomor rekening ke kantor
dinas. Sehingga staf kami akan segera memproses untuk ditransfer,” ucapnya.
Senada disampaikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Dinas Pekerjaan Umum Papua untuk kegiatan jalan Bongkrang-Depapre, Edi. Menurut
dia, pembayaran ganti rugi lahan untuk panjang jalan yang akan dibangun sepanjang
20.5 kilometer dengan lebar 20 meter itu, mencapai Rp 10 miliar yang merupakan
pembayaran tahap ke-IV.