Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua
mengumumkan untuk pemasangan iklan kampanye calon pasangan (paslon)
gubernur dan wakil gubernur maupun bupati serta wakil bupati, akan difasilitasi
oleh lembaga penyelenggara di wilayahnya.
Kendati begitu, dia memperkirakan waktu pemasangan iklan
kampanye baru dapat dilakukan pada bulan depan, sebelum mendekati masa tenang.
“(Pemasangan iklan kampanye di media massa) masih sekitar
bulan Mei. Sekarang belum bisa,” terang Komisioner KPU Papua Tarwinto kepada
harian ini, kemarin.
Menurut dia, jika sudah ada surat kabar maupun media massa
lainnya yang telah memuat iklan kampanye seorang pasangan calon, maka pihak
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dapat melayangkan teguran kepada pimpinan
redaksi bersangkutan.
“Kalau ada yang sudah pasang (iklan kampanye) sebenarnya
bisa ditegur sama bawaslu. Tapi yang ditegur Pimred bukan pasangan calonnya,”
ucap dia.
Sebelumnya, Tarwinto juga mengimbau kandidat untuk segera
mendaftarkan akun kampanye di media sosial (medsos), dimana setiap paslon hanya
diperbolehkan memiliki satu akun dari masing-masing jenis media sosial yang
bakal digunakan mempromosikan visi dan misinya.
“Memang sampai saat ini belum ada satu pun kandidat Pilgub
yang sudah melaporkan akun media sosial untuk dipakai berkampanye. Padahal,
pelaporan itu mestinya dilakukan saat kedua kandidat menyerahkan berkas tim
kampanye ke KPU Papua,” kata.
Kendati demikian, KPU Papua masih memberikan toleransi
kepada para kandidat namun wajib untuk disampaikan sebelum batas waktu
penyerahannya berakhir.
“Sebab kalau tidak dilaporkan maka tak bisa dipakai untuk
berkampanye oleh tim sukses. Jika dipaksakan maka akan menerima sanksi sesuai
dengan aturan perundang-undangan,” kata dia.