Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terancam mendapat sanksi pidana pemilu karena diduga menerima sumbangan dana kampanye pemilu berupa pesawat udara di luar batas ketentuan yang berlaku.
Sebab sumbangan dana kampanye yang diterima oleh partai politik (parpol) peserta pemilu baik yang berasal dari perseorangan maupun dari badan hukum swasta dibatasi jumlahnya.
Hal itu ditegaskan oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pusat Didik Supryanto kepada Pembaruan, Selasa (16/3) pagi.
Dia mengemukakan, sebagaimana diatur dalam pasal UU No 12 Tahun 2003 bahwa dana kampanye pemilu dapat diperoleh dari anggota parpol peserta pemilu yang bersangkutan termasuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi badan hukum swasta, atau perseorangan, baik yang disampaikan kepada parpol peserta pemilu maupun kepada calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Sumbangan dana itu juga ada batasnya. Ketentuan jumlah sumbangan ini diatur pada Pasal 78 ayat 2 yakni sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp 100 juta dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp 750 juta.
Dan jumlah sumbangan yang lebih dari Rp 5 juta kepada peserta pemilu wajib dilaporkan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengenai bentuk, jumlah sumbangan, dan identitas lengkap pemberi sumbangan," papar Didik.
Dia mengungkapkan sumbangan berupa pesawat Boeing 737-200 yang digunakan oleh Amien Rais selama masa kampanye pemilu legislatif dan kampanye pemilu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) kalau dikalkulasikan sudah lebih dari Rp 100 juta bahkan lebih dari Rp 750 juta.
Dengan demikian, Amien sudah dianggap melanggar ketentuan UU dan bisa diancam dengan sanksi pidana.
"Amien Rais sendiri mengatakan bahwa pesawat yang dipakainya itu adalah sumbangan dari seorang pengusaha kargo Harsya Yusuf. Karena pesawat itu merupakan sumbangan maka Amien Rais bisa terjerat sanksi pidana. Sebab tidak mungkin biaya pemakaian pesawat itu selama kampanye pemilu legislatif dan kampanye capres dan cawapres hanya senilai Rp 100 juta atau Rp 750 juta. Amien Rais tidak bisa berdalih untuk meluputkan diri dari jeratan sanksi pidana karena dia sendiri sudah menyampaikan kepada media massa bahwa pesawat yang digunakannya itu merupakan sumbangan," katanya.
Dia menegaskan berkaitan dengan dana kampanye pemilu yang harus dilakukan oleh parpol peserta pemilu yakni memberikan laporan dana kampanye kepada KPU, membuka rekening kampanye dan membuat daftar penyumbang.
"Setelah tiga bulan atau setelah pemilu dilaksanakan, masing-masing parpol akan diaudit dana kampanye yang telah mereka gunakan, beserta daftar identitas penyumbang. Daftar penyumbang harus diketahui oleh publik, karena itu harus diumumkan kepada publik," katanya.
Ia menilai, baik penerima sumbangan maupun pemberi sumbangan akan dikenai sanksi pidana jika memberi atau menerima sumbangan dana kampanye melebihi ketentuan yang berlaku dalam UU Pemilu.
Dilarang
Sementara itu, Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara Departemen Perhubungan Iing Iskandar menyatakan pencantuman nama atau logo tambahan di luar perusahaan penerbangan bersangkutan tidak diizinkan. "Saya akan cek dulu secara rinci bunyi peraturan itu. Tetapi yang jelas memang tidak boleh," ujar Iing kepada Pembaruan di Jakarta, Selasa (16/3).
Berdasarkan catatan Pembaruan, ketentuan itu juga termuat dalam peraturan internasional yakni Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 45 Revisi ke-2 dan CASR Part 47 Revisi pertama. Dalam CASR itu disebutkan adanya pelarangan pencantuman logo-logo, huruf, ataupun gambar tambahan selain perusahaan penerbangan yang terdaftar.
Dalam ketentuan Departemen Perhubungan, di setiap pesawat, kode negara yang menjadi identitas pesawat tersebut tidak boleh dihilangkan ataupun ditutupi gambar atau logo lain. Setiap pesawat yang terdaftar beroperasi di Indonesia memiliki kode "PK" plus nomor registrasi.
Logo PAN di Tubuh Pesawat Langgar Aturan Penerbangan
Hal senada diungkapkan pengamat hukum penerbangan, K Martono, menilai penempelan logo Partial Amanat Nasional (PAN) dan tulisan "Amien Rais for President" di pesawat kargo Boeing 737-200, melanggar aturan dari aspek hukum pesawat. Baik Pasal 11 Undang-undang Penerbangan Nomor 15/1992 maupun Konvensi Chicago Pasal 12 -17 tentang Penerbangan Sipil Internasional.
"Prinsipnya secara filosofi tidak boleh mengubah dan menyimpang dari ketentuan. Karena nanti akan menimbulkan persepsi yang berbeda," kata Martono kepada Pembaruan, Selasa (16/3).
Ia menjelaskan, yang boleh ditempel di badan pesawat adalah logo tanda kebangsaan, bendera negara, dan identitas dari perusahaan penerbangan itu. Seharusnya tidak ada penambahan logo di tubuh pesawat.
Kalau pun ada penempelan seperti itu, harus meminta izin ke Dinas Perhubungan. Namun, ujarnya, tidak sewajarnya ada penempelan di badan pesawat. Karena akan mengubah aspek hukum status pesawat itu. Dalam aturannya, status hukum dari pesawat ada beberapa, yakni pesawat udara negara dan pesawat sipil.
Masing-masing memiliki status hukum, yakni pesawat udara negara memiliki kewenangan publik, sedangkan pesawat sipil tidak memiliki kewenangan sipil. Karena itu, perubahan di tubuh pesawat memiliki aturan tersendiri, dan tidak dapat diubah begitu saja.
Sudah Izin
Sementara itu, Koordinator Media Centre PAN, Yasin Kara, mengatakan mereka sudah mengurus izin ke Departemen Perhubungan untuk penempelan logo PAN di tubuh pesawat boeing 737-200 milik kargo RPX yang berafiliasi dengan perusahaan kargo Amerika Fedex.
Pesawat yang dipinjamkan ke Amien Rais selama masa kampanye itu, diakui memang bertuliskan Amien Rais for President dan logo PAN. Namun, logo asli dari perusahaan penerbangan itu masih tetap ada walau pun ukurannya lebih besar dari logo PAN sendiri.
"Pak Amien dipinjamkan oleh seorang simpatisan PAN. Tidak ada biaya sewa, kita hanya mengeluarkan biaya untuk bahan bakar pesawat saja. Mengenai berapa dana yang disiapkan untuk pesawat, tidak etislah untuk kita sebutkan sebab dana PAN itu kan sangat kecil untuk kampanye," katanya.
Amien Rais sendiri, ujar Yasin, akan menggunakan pesawat itu untuk kepentingan kampanye untuk berkeliling di 28 provinsi. (149/Y-4/L-10).