Kejahatan lingkungan kini makin diseriusi
aparat penegak hukum tak terkecuali para hakim dan jaksa.
Berkaitan dengan hal itu, puluhan pejabat penegak hukum
(hakim dan jaksa) dan organisasi lingkungan dari Jayapura, Sorong dan Timika,
pun mengikuti pelatihan gabungan penanganan gugatan perdata lingkungan yang
digelar SUSTAIN EU-UNDP, kemarin.
Sector Coordinator-Judicial Training SUSTAIN, Bobby Rahman
mengatakan, pelatihan ini untuk menyamakan persepsi antara penegak hukum di
bidang lingkungan dengan pendekatan bidang perdata.
“Sebab kejahatan lingkungan ini sebenarnya dapat ditangani
dengan banyak cara. Hanya memang dalam pelatihan kali ini kami fokus di
pembuatan hukum perdata lingkungan. Tujuannya tentu saja untuk mengembalikan
kerugian lingkungan yang terjadi di daerah ini,” terang Bobby Rahman kepada
pers.
Dikatakan, hal yang perlu diwaspadai oleh para penegak hukum
dan organisasi lingkungan saat ini adalah kawasan Papua Selatan, dimana
akhir-akhir ini sudah mulai kebakaran hutan.
Oleh karenanya, melalui pelatihan ini diharapkan ada satu
persepsi antara jaksa pengacara negara, hakim, organisasi lingkungan dan badan
lingkungan yang ada di daerah dalam penanganan kejahatan lingkungan.
Sementara mengenai ganti rugi, tambah dia, kedepan wajib
mengacu pada penghitungan ahli dan ada ketentuan atau kriteria dari kementerian
lingkungan hidup dan kehutanan. Dengan kata lain, setiap proses ganti rugi ada
parameter atau tolak ukur yang sudah dibakukan guna menghitung jumlah atau
nilai ganti rugi terhadap lingkungan yang dirusak.
Ditempa Tim Nasional Perkara Lingkungan Hidup Mahkamah
Agung, Sugeng Riyono menilai kasus-kasus lingkungan saat ini sangat berbeda dan
memiliki karakter tersendiri. Seperti halnya untuk penanganan sebuah kasus
besar (kebakaran hutan), yang terkadang memiliki bukti sangat minim.
"Nah untuk itu, melalui pelatihan ini diharapkan ada
kesamaan pemikiran dalam pembuktian. Sehingga melalui pelatihan ini juga dapat
dikenalkan teknik dan cara sesuai dengan undang-undang yang ada untuk nanti
diterapkan dalam sebuah putusan,”pungkas dia.