Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan
Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Jayapura, Anthon Raharusun menilai putusan
Mahkamah Agung (MA) yang menghapus putusan Pengadilan Pajak Jakarta terkait
tunggakan pajak air permukaan (PAP) PT. Freeport Indonesia sebesar Rp5,6
triliun (2011-2016), belum final.
Hal demikian disampaikan Anton di Jayapura, dalam satu
kesempatan, kemarin.
Menurut dia, meski secara hukum sudah selesai, namun
Pemerintah Provinsi Papua masih memiliki hak untuk menagih bahkan menganulir
putusan itu. Karena Gubernur selaku kepala pemerintahan di daerah masih
memiliki kewenangan menagih kepada Freeport, untuk membayar pajak air sesuai
dengan UU perpajakan atau peraturan daerah.
“Makanya, yang terpenting saat ini adalah Pemerintah
Provinsi Papua dengan Freeport harus duduk kembali membicarakan solusi terkait
pembayaran pajaknya seperti apa”.
“Sebab PAP merupakan kewajiban Freeport Indonesia
berdasarkan Perda Pemprov Papua. Hanya memang dalam proses MA membatalkan
putusan Pengadilan Pajak itu,” terang dia.
Anton menilai, putusan Pengadilan Pajak Jakarta sebenarnya
memiliki kelemahan. Kelemahan itu, yakni pihak pengadilan pajak tidak menghukum
Freeport untuk membayar Rp5.6 triliun, sehingga dimanfaatkan salah satu
perusahan tambang emas raksasa di dunia tersebut, untuk mengajukan kasasi ke
MA.
“Menurut saya ini yang jadi masalah bagi pemerintah provinsi
Papua. Sebab seolah-oleh pemerintah sudah tidak bisa menagih pajak air lagi
kepada freeport. Namun bagi saya, pemerintah bisa menganulir putusan itu karena
Gubernur masih memiliki kewenangan,” tegasnya lagi.
Dia tambahkan, putusan pengadilan pajak nyatanya membuat
perusahaan tambang emas raksasa ini tak iklas membayar.
Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan
Rakyat Sekda Papua, Elia Loupatty menilai PT.Freeport Indonesia tidak
menghargai keputusan hukum dari pengadilan pajak Indonesia, sebelum turun
putusan dari MA. Perusahan tambang emas terbesar di dunia ini juga dinilai
akal-akalan sejak awal sampai akhir.
“Sebab dulu mereka gugat ke Pengadilan Pajak Jakarta dan
kita Pemprov Papua yang menang disana. Tetapi nampaknya hingga sekarang ini
mereka tidak hargai itu”.
"Makanya saya sebut PT. Freeport Indonesia ko hebat
saja. Pemerintah dan rakyat Papua tidak hebat disini,” keluhnya.