Staf Ahli Gubernur Papua Bidang
Kesejahteraan Sosial dan Sumber Daya Manusia, Anni Rumbiak mengimbau seluruh
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota agar membuat daftar arsip aset sebagaimana amanat UU No. 43 2009
tentang kearsipan, yang bertujuan menciptakan dokumen tertulis serta
terpercaya.
Daftar arsip aset juga bertujuan mewujudkan pengelolaan
arsip yang handal, menjamin keselamatan aset nasional dan meningkatkan kualitas
pelayanan publik dalam pemanfaatan arsip.
“Sebab dengan meningkatnya kegiatan suatu organisasi
pemerintah, maka meningkat pula volume arsip yang tercipta. Kemudian jika arsip
yang tercipta itu tidak segera ditangani secara cepat dan tepat maka tidak
menutup kemungkinan ruang dokumen tertulis menjadi penuh hingga tak cukup
menampung.”
“Sehingga pada akhirnya arsip menjadi menumpuk di kolong
meja, diatas lemari, di pojok ruang kerja, atau dibawah tangga dan sebagainya.
Kondisi ini bisa menghadirkan pemandangan tidak sedap dan mengganggu
kenyamanan. Sebab itu mesti perlu ada pengelolaan yang handal, tertib dan
tertata,” terang dia di Jayapura, kemarin.
Dia juga berharap dalam pengelolaan arsip, menempatkan
sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berkompeten sesuai bidang tugas.
Disamping itu, diberi dukungan pembiayaan dalam penyiapan
program kegiatan yang berkesinambungan serta berkaitan langsung dengan tujuan
keselamatan maupun keamanan arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa.
“Sebab memang penyelenggaraan kearsipan merupakan
tugas yang cukup berat. Sehingga butuh dukungan dari pihak terkait,”
ucap dia.
Dia tambahkan tanpa keberadaan arsip, keberlangsungan sebuah
organisasi tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu,
kualitas sumber daya manusia sebagai tenaga pengelola mesti terus di upgrade
serta diikusertakan dalam diklat maupun bimbingan teknis kearsipan.
Pihaknya juga berharap dilakukan sejumlah kegiatan monitoring,
untuk dapat memotret secara langsung kondisi faktual penyelenggaraan kearsipan
di lingkungan masing-masing lembaga
kearsipan daerah Kabupaten/Kota.
“Sebab persoalan kearsipan ini adalah persoalan yang
menarik, karena pada dasarnya arsip ini sejatinya sejak diawal dibentuk dari
seluruhnya itu menjadi alat bukti,” ujarnya.