Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi
Papua mengimbau seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungannya agar
dapat memaksimalkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dimana PPID bertugas menyediakan akses informasi publik bagi
pemohon informasi sebab telah menjadi Standar Operasional Pelayanan (SOP) informasi
publik, agar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat berjalan efektif,
sementara hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata
terpenuhi.
Hal demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol
Setda Provinsi Papua Tommy Israil Ilolu di Jayapura, Jumat (13/7).
Dirinya juga menyarankan agar seluruh PPID dalam kelembagaan SKPD agar dapat membuat website atau halaman informasi yang disediakan melalui
jalur internet, untuk dapat diakses secara mudah oleh masyarakat.
“Sebab kehadiran website menjadi salah satu persyaratan
keterbukaan informasi publik yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui
Kementerian Dalam Negeri. Sehingga jika belum membuat website maka instansi
tersebut dianggap belum benar-benar terbuka kepada publik,” imbaunya.
Sementara dalam menjalankan peran itu, ujar dia, PPID
diwajibkan pula mendapat penganggaran dari masing-masing SKPD, termasuk dalam
membuat laporan tahunan kepada PPID tingkat provinsi yang diketuai oleh Kepala
Biro Humas Setda Papua.
Laporan tersebut akan diteruskan ke Kemendagri untuk
dievaluasi. “Setelah itu, baru akan menjadi bahan penilaian untuk pemeringkatan SKPD mana saja yang dianggap terbaik dalam mendukung keterbukaan informasi
publik,” ucapnya.
Dia berharap dengan memaksimalan kinerja PPID pelayanan SKPD
dalam hal penyajian informasi yang dibutuhkan masyarakat, mampu tersaji secara
berkualitas. “Karena pelayanan publik harus menjadi perhatian setiap SKPD,
khususnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat.”
“Makanya personel PPID di SKPD provinsi harus juga didorong
lebih pro aktif, sehingga informasi bisa lebih terbuka bagi masyarakat,”
imbaunya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen
menginstruksikan SKPD di wilayahnya untuk segera membentuk Pejabat Pegelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pembentukan PPID dinilai sangat penting, sehingga informasi
lebih mudah disajikan dan terbuka bagi publik.