Kepala Dinas Kelautan 13 kabupaten di bumi
cenderawasih agar segera menuntaskan rancangan peraturan daerah (Perda) Rencana
Zonasi Wilayah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), yang nantinya
dipergunakan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan kawasan pesisir dan
pulau-pulau kecil.
Hal demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Papua, Hery Dosinaen, pada Fokus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana
Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kamis (26/7), di Jayapura.
Menurut dia, sejumlah kabupaten di pesisir pantai sebenarnya
sudah menyelesaikan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil dari zona 0 - 4 mil dari garis pantai. Sayangnya terjadi perubahan
undang-undang terhadap pengeloaan wilayah laut yang dihitung mulai dari 0 – 12
mil dari garis pantai.
Dengan demikian, pihaknya kini berpacu untuk membuat
rancangan Perda ini dengan difasilitasi kementerian dan lembaga terkait. Sebab
tujuan dari RZWP3K, hanya satu yakni untuk kepentingan kesejateraan masyarakat
di wilayah Papua.
“Makanya kita harap penyelesaian Perda RZWP3K harus pro
aktif dari instansi terkait. Sehingga kedepan perlu dibuka satu posko khusus
untuk menuntaskan perda tersebut.”
“Untuk itu, saya minta kita smeua harus berkomitmen
menyelesaikan masalah itu sehingga selama penyusunan Perda RZWP3K, mesti
disinkronkan dengan Rencana Tata Rung Wilayah (RTRW) Provinsi Papua. Bahkan rancangan
Perda RZWP3K harus diselesaikan dalam tahun ini,” punkasya.
Sementara, Asisten Deputi (Asdep) Lingkungan dan Kebencanaan
Kemenko Maritim Sahat Panggabean minta Kemenko Maritim berkomitmen mendorong
semua provinsi untuk segera tuntaskan Perda RZWP3K.
Oleh karena itu, pihaknya menyerukan kepada semua provinsi
untuk menyelesaikan percepatan RZWP3K ini.