Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) diimbau mulai memanfaatkan dan menggunakan email, yang dikembangkan Dinas
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua, dalam melakukan surat
menyurat serta pengiriman dokumen/berkas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskominfo
Provinsi Papua Kansiana Salle di Jayapura, Senin (30/7).
Menurut dia, pada sejumlah provinsi kini telah
mulai mewajibkan untuk menggunakan server kedinasan pemerintah daerah, dalam
penyampaian surat menyurat. Server kedinasan itu, menggunakan alamat atau
domain go.id.
“Untuk itu, kedepan kami minta para baparatur
sipil negara (ASN) di provinsi supaya tak lagi menggunakan alamat email dengan
domain “dot com” atau “dot co dot id”.
“Ini yang kita mau kembangkan kedepan sebab
dengan melakukan surat menyurat secara elektronik, maka ada efisiensi waktu dan
penghematan kertas. Lagi pula server yang kami bangun lebih cepat sehingga
ketika mengirim surat dipastikan akan langsung tiba pada kotak surat (SKPD) yang
dituju,” terang dia.
Sementara untuk pendaftaran email, sambungnya,
seluruh SKPD di lingkungan pemerintah provinsi tinggal mengirim data (nama)
kepada Dinas Kominfo Papua untuk dibuatkan nama pengguna.
Kansiana juga menjamin kerahasiaan dalam
setiap surat menyurat yang dikirimkan oleh SKPD. Tak hanya itu, kelancaran dalam
performa mengunggah data dipastikan pada kondisi yang terbaik.
“Apalagi kami akan segera didukung oleh
ketersediaan jaringan yang lebih baik pada akhir tahun ini. Dimana selain kita
telah menambah kapasitas bandwich untuk memaksimalkan performa servernya, juga
akan ada dukungan dari kabel fiber optik yang sementara dipasang melalui proyek
palapa ring Indonesia Timur. Sehingga kami sarankan untuk tak ragu menggunakan
server pemerintah provinsi,” ajaknya.
Dia tambahkan, baru- baru ini pihaknya
berhasil mengembangkan aplikasi pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD) elektronik. Aplikasi tersebut bahkan mampu menyimpan data barcode untuk
setiap tiket pesawat yang dibeli, serta telah diakui Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Dengan Demikian, diharapkan aplikasi yang
telah dikembangkan itu dapat diberlakukan di semua SKPD, untuk memudahkan dalam
hal pelaporan maupun pembuatan SPPD di masing-masing instansinya.