Pemerintah Provinsi Papua menyebut ada
banyak kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Meski tetap membentuk 51 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, sebagai turunan dari PP 18, berbagai kendala mulai
mengemuka bahkan diebut mulai menghambat pelaksanaan pembangunan di sejumlah SKPD.
Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri mengungkap hal
itu dalam Rapat Kerja Arah Kebijakan Umum Penataan Perangkat Daerah, di Sasana
Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis (9/8) pagi.
Berbagai kendala itu disebutkan Elysa, diantaranya mengenai
beberapa urusan pelimpahan kewenangan dari kabupaten dan kota, mengenai urusan
kehutanan, pendidikan.
Disamping itu, ada pula urusan organsasi perangkat daerah
biro perbatasan dan kerja sama luar negeri yang sampai dengan saat ini belum
dirubah nomenklaturnya sesuai Peraturan Presiden yang telah terbit.
“Seba Papua ini jujur saja sedang dalam masa transisi
kepemimpinan. Dimana kita baru-baru ini melakukan Pilkada Gubernur,” terang
dia.
Hal lain yang menjadi sorotan dia, mengenai nomenklatur Badan
Penanggulangan Bencana Daerah yang sampai saat ini belum diberikan penjelasan
cukup tentang fungsi maupun tugas dari instansi itu sendiri.
“Belum lagi ada soal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang
mana sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, statusnya berubah menjadi Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD). Makanya, dengan kehadiran narasumber dari
kementerian terkait, saya harapkan bisa menjelaskan dan memberi masukan untuk
kemudian dicarikan solusi, sehingga ada penyelesaian terhadap kendala yang
dihadapi masing-masing SKPD di Papua.”
“Tetapi juga saya mengharapkan ada tanggapan dari SKPD di
lingkungan pemerintah provinsi pada rapat kerja kali ini. Sebab kegiatan ini merupakan
evaluasi daripada pembentukan SKPD yang sudah dilakukan. Sehingga sekali lagi saya
harapkan ada masukan dari SKPD yang sudah dibentuk untuk kemajuan pelaksanakan
pembangunan dan pelayanan dari SKPD kepada masyarakat di masa mendatang,”
harapnya.
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Setda Provinsi Papua
Daniel Pahabol berharap melalui rapat kerja kali ini dapat dievaluasi seluruh
pelaksanaan organisasi yang sudah dibentuk pada masing-masing SKPD.
Sehingga setiap SKPD nantinya dalam pelaksanaan kegiatan
maupun pelayanan pembangunan, menjalankan tugas sesuai aturan
perundang-undangan yang berlaku.