Penjabat Gubernur Papua Soedarmo menyoroti
lemahnya pengawasan hutan hingga menyebabkan maraknya pembalakkan liar di
sejumlah wilayah bumi cenderawasih. Karena lebih banyak terjadi di wilayah
kabupaten, dia meminta bupati sebagai kepala pemerintahan di daerah agar lebih
konsisten dalam mencegah illegal logging.
“Sebab yang terjadi akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan.
Sehingga perlu ada pengawasan yang ketat untuk meminimalisasi pembalakkan hutan
secara liar diatas tanah ini.”
“Makanya, saya juga minta para bupati supaya untuk
pihak-pihak yang melintas di daerahnya, terutama pelaku ilegal loging agar
ditangkap dan diproses hukum. Sehingga ada efek jera dan kepastian hukum kepada
pelaku perusak hutan,” terang dia di Jayapura, kemarin.
Dikatakan, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah
setempat untuk melakukan pengawasan, termasuk aparat keamanan dengan penuh tanggung
jawab. Sementara bagi yang terbukti bersalah, selain sanksi pidana perlu ada
pencabutan ijin usaha.
“Sebab kita sangat serius untuk menumpas para pelaku ilegal
loging di Papua. Apalagi baru-baru ini kita sudah melihat langsung pengoprasian
para penambang liar di wilayah Korowai sana, namun itu lebih kepada domain
pertambangan.”
“Pun begitu sangat disayangkan tindakan mereka karena sudah
merusak ekosistem alam yang ada dan merugikan masyarakat setemat. Sehingga yang
ilegal-ilegal seperti ini semua harus diberantas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua menyegel 69 kontainer
kayu ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kota Surabaya lewat Pelabuhan Laut
Jayapura.
Penyegelan puluhan kayu tanpa dokumen ini, dipimpin langsung
oleh Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, didampingi instansi terkait.
Dalam keterangan kepada pers, Gubernur minta kepada pihak
kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan penegakkan hukum sampai tuntas
hingga ke akar-akarnya. Sementara melalui penyegelan ini, diharapkan memberi
efek jera kepada para pelaku. Sebab bila masih diberikan kelonggaran,
dikhawatirkan, kegiatan ilegal itu akan terus berlangsung dimasa
mendatang.