Bupati Pegunungan Bintang
(Pegubin) Constan Oktemka tanggapi dingin pernyataan yang menyebut dirinya
mencaplok wilayah Boven Digoel. Sebaliknya, dia mengaku hanya menuruti aspirasi
warga Danowage Korowai yang menuntut segera dilantik tiga kepala kampung
persiapan.
“Kalau dibilang begitu (pencaplokan
wilayah,red) saya pikir terlalu dini bicara begitu. Tanyalah sendiri kepada
masyarakat, pasti warga Danowage Korowai akan mengaku dengan sendirinya orang
Pegubungan Bintang,” terang dia di Jayapura, Kamis (30/8).
Tak hanya itu, pihaknya siap untuk membuktikan
letak administratif Danowage Korowai yang menurut peta masuk sebagai wilayahnya.
Pihaknya siap dipanggil dan dipertemukan dengan Boven Digoel, untuk membuktikan
keberadaan wilayah Danowage Korowai.
“Makanya memang kita juga lagi tunggu gubernur
definitif dilantik. Intinya kami siap diketemukan untuk membicarakan masalah
ini,” tuturnya.
Sementara disebutkan Bupati Boven Digoel
Benediktus Tambonop bahwa wilayahnya yang
paling responsif memberi bantuan terhadap wilayah Danowage Korowai
manakala terjadi bencana dan hal serupa lainnya, Bupati Pegubin Oktemka menilai
hal itu tak perlu dipermasalahkan.
Sebab sudah menjadi hal yang lumrah bagi
sesama orang Papua untuk membantu satu dengan lainnya.
“Kalau dia (Bupati Boven Digoel) bantu (masyarakat
Danowage Korowai) tidak apa-apa. (Mereka) itu kan orang Papua juga. Saya pikir
tidak perlu dipermasalahkan sebab masyarakat kita sama-sama,” tutup dia.
Sebelumnya, Bupati Boven Digoel Constan
Oktemka menilai Bupati Pegunungan Bintang tak punya etika pemerintahan karena
melantik tiga kepala kampung persiapan yang tak masuk sebagai wilayahnya.
Ia menyebut tindakan itu sebagai sebuah
pencaplokan wilayah karena sebelum pelantikan Kepala Kampung Danowage serta dua
lainnya yang dilakukan Bupati Pegunungan Bintang, Pemda Boven Digoel sudah
lebih dahulu melaksanakan pembangunan di wilayah tersebut.
“Seperti pada saat banjir, dimana Pemda Boven
Digoel yang lebih dulu turun melakukan penanganan. Tak hanya itu, Boven Digoel
sudah membangun Pustu di Danowage, untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan pada
wilayah tersebut.”
“Bahkan kita sementara mengurus supaya
Danowage secara etika pemerintahan menjadi sah masuk Boven Digoel. Yakni dengan
akan menetapkan dulu aturan UU-nya, semisal Peraturan Daerah (Perda) lalu
kemudian melantik kepala kampung. Namun yang dilakukan Bupati Pegunungan
Bintang sebaliknya. Lantik dulu kepala kampung lalu buat Perda. Sehingga bagi
kami ini satu kegiatan ilegal, apalagi situasi sekarang ada moratorium
pemekaran wilayah,” tutupnya.