Untuk menghindari minimnya
penyerapan anggaran di tahun mendatang, Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
Provinsi Papua, bakal melakukan tender atau proses lelang proyek di November
atau Desember tahun ini.
Menurut Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang
dan Jasa Provinsi Papua Debora Salossa, dengan melakukan lelang sebelum tahun
anggaran berjalan, diharapkan penyerapan anggaran 2019 lebih maksimal dan pihak
ketiga lebih leluasa melaksanakan tugasnya.
“Sebab sebenarya dari masih bentuk Rencana
Kerja Anggaran (RKA) saja, kita sudah bisa lelang. Sehingga kontrak itu bisa
terjadi ketika sudah penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau
sudah ketok palu APBD di DPR Papua,” terang dia di Jayapura, pekan lalu.
Debora yang pekan lalu dilantik oleh Penjabat
Gubernur bertekad melakukan evaluasi terhadap kinerja biro yang dipimpinnya.
Pihaknya ingin mendeteksi kelemahan dan keterlambatan pelaksanaan tender tahun
ini.
Disamping beberapa hal yang mengganjal,
diantaranya keterlambatan penyerahan dokumen dari SKPD. “Memang rata-rata SKPD tahun
ini belum berani serahkan dokumen setelah penetapan APBD. Mereka masih menunggu
SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terbit dulu. Padahal dalam Perpres
terbaru dinyatakan bisa melakukan lelang mendahului penetapan APBD,” ucap dia.
Upaya kedua yang akan dilakukan olehnya adalah
mendorong bironya memiliki ruangan yang lebih representatif. “Sebab sekitar
60-80 orang berada ruangan saat ini sudah tak memungkinkan lagi. Sehingga kita butuh
yang lebih besar untuk maksimalnya kinerja biro ini,” tutur dia.
Hal ketiga yang ingin dilakukan olehnya adalah
membenahi beberapa standar operasional prosedur di biro tersebut.
“Misalnya kita dari awal, mulai front office
lalu kemudian ada verifikasi pertama, kedua selanjutnya usulan naik ke kepala
biro dan pokja. Nah, disini kelompok kerja (Pokja) ULP dalam biro diharapkan
bisa mematuhi dan melaksanakan proses secepat mungkin.”
“Artinya nanti kita buat sistem dalam portal
intranet yang dilakukan secara sistematis dimana tanggal masuk dan keluar berkas
terpantau. Sehingga nanti ketika dokumen diserahkan SKPD, akan diberi user untuk
bisa dipantau lewat barcobe yang diberi. Paling tidak, diusahakan paling lambat
back office memproses tujuh hari sesuai SOP. Dengan harapan tak ada lagi berkas
yang telat dilelang atau terlalu banyak pengkajian hingga pelaksanaan lelang
menjadi tak jelas,” pungkasnya.