Berkenaan dengan penolakan
Pemprov Papua dan MRP terkait perekrutan calon praja IPDN, dijawab oleh Rektor
IPDN Ermaya Suradinata.
Ermaya menjelaskan sebenarnya dalam surat
Gubernur Papua yang diketahui oleh MRP, ada sekitar 250 orang yang masuk
kriteria Orang Asli Papua (OAP).
Dari jumlah tersebut tim menyeleksi lalu
tersaring sesuai dengan formasi, sebanyak 91 orang yang selanjutnya sudah
mengikuti tes TKD.
“Nilainya pun telah diturunkan, sehingga yang
tadinya tidak lulus, panitia luluskan. Setelah diumumkan, selanjutnya ada
pemberitahuan dari gubernur, MRP dan DPRP terkait hasil itu. Sehingga kami
mengecek kembali dan ternyata ditemukan hanya dua orang, yang mana satu orang
dia hadir tapi tidak ikut tes, sementara satunya mengikuti tes kesehatan namun
tidak memenuhi syarat. Jadi bukan lima tapi dua,” jelas Ermaya.
Selanjutnya, dalam pengecekan kembali secara
keseluruhan berdasarkan surat gubernur, ada 11 orang non Papua yang dinyatakan
lulus IPDN lewat jalur afirmasi. Hasil pengecekan dari 11 orang tersebut,
seluruhnya merupakan orang asli Papua.
“Kita buktikan secara fisik karena orang tua
bahkan kakek, neneknya masih ada dan orang asli Papua,” terang dia.
Sementara menyinggung soal tidak adanya
pemerataan dalam perekrutan, sambung dua, pihaknya mengaku tetap memperjuangkan
namun berupaya agar SOP tidak dilanggar.
“Artinya, kami sangat menghormati perjuangan
gubenur Papua terkait masalah ini. Makanya kami di pusat memberikan afirmasi.
Jadi, tidak ada satupun yang kami langgar di luar surat gubernur karena 250
nama sudah kami akomodir.”
“Kalau kenyataan di lapangan ada salah
persepsi mari kita selesaikan bersama, karena kami ingin bangun Papua. Tentunya
kita harap kedepan kejadian seperti ini tidak terulang kembali karena Papua
juga merupakan bagian dari NKRI,” serunya.
Ditempat terpisah, Majelis Rakyat Papua (MRP)
siap menerima tim khusus yang ditugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo
Kumolo untuk bertemu Gubernur Papua Lukas Enembe, terkait dengan hasil
penerimaan Praja IPDN 2018.
Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib
mengatakan dalam pertemuan dengan tim khusus nanti, pihaknya siap melaporkan
apa saja yang selama ini menjadi kendala, sehingga harus membatalkan sekaligus
menolak hasil IPDN 2018.
Dalam catatannya, ada tiga poin yang dikritisi.
Pertama, tidak meratanya penerimaan IPDN di 29 kabupaten/kota. Bahkan hasil tes
lebih dominan dari satu wilayah adat.
Kedua, ada nama-nama yang tidak ikut tes namun di loloskan, dan ketiga
ada nama-nama yang ternyata bukan Orang Asli Papua (OAP).
"Atas dasar itulah, kami menolak hasil itu dan mengirim surat resmi,” tutupnya.