Pemerintah Provinsi Papua memastikan telah
menerima Petunjuk Pelaksanaan Badan Kepegawaian Negara (Juklak BKN), terkait
pelaksanaan instruksi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang
pemecatan terhadap koruptor berstatus PNS.
Hal demikian disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua
Elysa Auri di Jayapura, Selasa (25/9) di Jayapura.
Kendati demikian, waktu pemecatan terhadap koruptor
berstatus PNS belum dapat dilakukan saat ini. Sebab, Gubernur Papua selaku
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum menerima nama-nama PNS koruptor dari
BKN.
“Selama ini data yang kita lihat di media massa sebagaimana
yang diterbitkan BKN untuk Papua ada 146 PNS koruptor. Dari angka itu 10 ada di
provinsi dan sisanya di kabupaten dan kota. Namun itu, kita belum terima data
per nama dari BKN.”
“Sehingga untuk eksekusinya (pemecatan) baru bisa dilakukan
setelah data per nama itu turun. Namun sekali lagi kita tunggu data yang
diterbitkan BKN dan Kemenkumham sebelum mengambil langkah terkait tindaklanjut
dan instruksi dari SKB tmenteri,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jayapura memastikan bakal
melaksanakan SKB tiga menteri tentang pemecatan terhadap koruptor berstatus
PNS.
Diakuinya, saat ini BKN telah menerbitkan 2000-an koruptor
berstatus PNS di seluruh Indonesia. Dimana Provinsi Papua menempati urutan ke
lima dengan jumlah 146 koruptor berstatus PNS. Sehingga sesuai SKB tersebut
maka, 146 PNS ini secara tak langsung bakal diusulkan untuk dipecat.
Kendati demikian, lanjut Frans, masih ada hal yang
diperdebatkan apalagi data yang diterbitkan BKN belum dikeluarkan per nama.
“Memang nanti data per nama ini akan disampaikan BKN pusat
kepada gubernur lalu dibagi ke kabupaten dan kota. Hanya saja perdebatannya
adalah kapan SKB ini mulai berlaku?”
“Sebab saat ini sudah ada ASN yang telah menjalani hukuman
kurungan dan pengembalian kerugian negara lalu bekerja kembali di instansinya. Kemudian
ada juga ASN yang masih menjalani proses hukum. Sehingga mesti jelas dulu
sebelum mengambil keputusan. Artinya, pemberlakuan SKB ini harus berkeadilan,”
harapnya.
Sekda Papua Hery Dosinaen mengatakan bakal mensosialisasikan
keputusan bersama Mendagri, Menpan RB dan BKN tentang penegakkan terhadap PNS
yang telah dijatuhi hukuman dari pengadilan karena melakukan tindak pidana
korupsi.