Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, mulai disosialisasikan
di Provinsi Papua. Regulasi yang sejatinya diterapkan sejak Juli lalu tersebut,
diharapkan mulai dilaksanakan pada 2019 mendatang, sebab memberi banyak
afirmasi bagi orang asli Papua (OAP).
Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua
Debora Salossa mengatakan, Perpres baru tersebut mengatur tentang pelaksanaan
lelang terbatas senilai Rp2,5 miliar, khusus bagi pengusaha OAP.
Hal tersebut, menurut dia, sebagai satu bentuk proteksi dan
pembinaan bagi pengusaha OAP, agar kedepan menjadi lebih profesional, sehingga
mampu bersaing dengan saudara-saudara pendatang.
“Mengapa harus ditender paket Rp2,5 miliar khusus untuk OAP,
supaya ada semangat berkompetisi. Sehingga nanti para pengusaha yang dulunya mengerjakan
proyek penunjukan langsung (GEL) dan
sudah berkembang, bisa ikut lelang untuk menambah jam terbang dan peningkatan
usahanya,” terang dia disela-sela Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Jayapura, Kamis (27/9).
Kendati demikian, lanjut dia, untuk lelang penunjukan
langsung perubahan hanya terjadi untuk paket pekerjaan di wilayah pesisir yang
sebelumnya Rp500 juta, kini menjadi Rp1 miliar. Sementara untuk wilayah
pegunungan tak berubah, yakni masih pada nilai Rp1 miliar untuk penunjukan
langsung.
“Memang secara logika tidak ada keadilan ya, tapi kemarin
ketika saya konfirmasi ke Jakarta, mereka sebut keputusan ini langsung dari
Presiden. Dimana semangatnya bukan mengukut besarnya nilai uang dalam paket
yang dikerjakan. Tetapi yang diutamakan bekerja dalam lelang penunjukan
langsung adalah OAP.”
“Hanya memang apakah Perpres ini sudah final? Ternyata masih
ada beberapa masukan (yang menjadi pertimbangan untuk diubah),” ucap dia.
Menurut dia, sementara ini Biro Layanan Pengadaan Barang dan
Jasa Provinsi Papua tengah berupaya untuk mendata jumlah pengusaha OAP. Pihaknya
pun telah bersurat ke seluruh asosiasi jasa konstruksi maupun pengadaan barang,
guna meminta data pengusaha OAP yang valid.
Data-data itu kemudian akan diklarifikasi untuk membuktikan
kebenarannya, setelah itu dimasukan dalam data base.
“Sebab memang saat ini kami belum ada data pengusaha asli
Papua yang melaksanakan pekerjaan. Sehingga kita mulai dengan data base dulu
pengusaha asli Papua dulu supaya jelas nantinya para pengsaha OAP yang akan
ikut dalam lelang terbatas Rp2,5 miliar.”
“Intinya ini kebijakan afirmasi sehingga nanti kita siapkan
sistem sendiri ataukah nanti kita tetap berpatokan pada standar biding
document. Namun satu hal yang pasti Perpres ini kemungkinan baru akan kita
terapkan full di 2019 mendatang. Atau pada penghujung 2018 untuk pekerjaan 2019,”
tutupnya.