Sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Perumahan dan Permukiman, negara diaamanatkan berkewajiban
menyediakan rumah bagi warga masyarakat.
Sayangnya meski, berbagai program, kebijakan dan kegiatan
telah diupayakan oleh pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab tersebut,
nyatanya sampai saat ini masih terdapat beberapa permasalahan yang belum
ditangani.
“Dalam hal ini termasuk sektor pembiayaan perumahan. Apalagi
permasalahan utama pembiayaan perumahan yang tercantum dalam dokumen Rencana
Straregis Kementerian PUPR 2015-2019.”
“Diantaranya masih terbatasnya bantuan pembiayaan perumahan
bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sejahtera, termasuk
terbatasnya skema pola bantuan pembiayaan perumahan,” ujar Gubernur Papua dalam
sambutan tertulisnya yang disampaikan Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Politik
dan Kesatuan Bangsa, Simeon Itlay, pada Sosialisasi Kebijakan dan Program
Nasional Bidang Perumahan, di Jayapura, Senin (1/10).
Dilain pihak, sambung dia, saat ini masih cukup rendahnya
keterjangkauan pembiayaan pada sektor perumahan, baik untuk membeli bangunan
tempat tinggal yang disediakan oleh pengembang maupun hunian secara swadaya.
Bahkan terkadang terjadi ketidaksesuaian pendanaan dalam
pembiayaan perumahan, akibat masih sedikitnya ketersediaan dana murah jangka
panjang dalam pembiayaan perumahan.
“Untuk itu, guna
memecahkan berbagai pernasalahan tersebut dan memperluas akses perumahan bagi
masyarakat berpenghasilan rendah, maka Kementerian PUPR melakukan kegiatan
sosialisasi kebijakan dan program nasional bidang perumahan ini.”
“Dengan maksud melakukan pembinaan kepada daerah melalui
beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka peningkatan keterjangkauan masyarakat
berpenghasilan rendah terhadap pembiayaan perumahan. Untuk itu, saya harapkan
kepada peserta kiranya dapat berpastisipasi aktif dalam kegiatan untuk
memberikan sumbang saran dan masukkan bagi percepatan pelaksanaan dan
pencapaian sasaran pembangunan perumahan, demi terwujudnya hunian yang layak
bagi masyarakat Papua,” harap dia.
Ditambahan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan
bahwa masyarakat dapat hidup sejahtera. Untuk itu, diharapkan seluruh pemangku
kepentingan mampu bekerja keras mewujudkan harapan masyarakat tersebut.