Biro Layanan Pengadaan Barang
dan Jasa Provinsi Papua dalam waktu dekat akan mendata jumlah pengusaha asli
bumi cenderawasih.
Pendataan ini, berkenaan dengan akan
diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa sebagai pengganti Perpres 54 2010.
“Kita sedang berupaya untuk mendata jumlah
pengusaha OAP. Kami telah bersurat ke seluruh asosiasi jasa konstruksi maupun
pengadaan barang, untuk meminta data pengusaha OAP yang valid. Kita harap pendataan
ini bisa rampung sebelum tahun anggaran 2019,” terang Plt. Kepala Biro
Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua Debora Salossa, di Jayapura, kemarin.
Menurut dia, data-data itu kemudian akan
diklarifikasi untuk membuktikan kebenarannya, setelah itu dimasukan dalam data
base.
“Sebab memang saat ini kami belum ada data
pengusaha asli Papua yang melaksanakan pekerjaan. Sehingga kita mulai dengan
data base dulu pengusaha asli Papua dulu supaya jelas nantinya para pengsaha
OAP yang akan ikut dalam lelang terbatas Rp2,5 miliar.”
“Intinya ini kebijakan afirmasi sehingga nanti
kita siapkan sistem sendiri ataukah nanti kita tetap berpatokan pada standar
biding document. Namun satu hal yang pasti Perpres ini kemungkinan baru akan
kita terapkan full di 2019 mendatang. Atau pada penghujung 2018 untuk pekerjaan
2019,” ucap dia.
Sebelumnya, pemberlakuan Perpres 16 2018 mulai
disosialisasikan di Provinsi Papua. Regulasi yang sejatinya diterapkan sejak
Juli lalu tersebut, diharapkan mulai dilaksanakan pada 2019 mendatang, sebab diklaim
memberi banyak afirmasi bagi orang asli Papua.
Perpres baru itu juga mengatur tentang
pelaksanaan lelang terbatas senilai Rp2,5 miliar, khusus bagi pengusaha OAP.
Kendati demikian, lanjut dia, untuk lelang
penunjukan langsung perubahan hanya terjadi untuk paket pekerjaan di wilayah
pesisir yang sebelumnya Rp500 juta, kini menjadi Rp1 miliar. Sementara untuk
wilayah pegunungan tak berubah, yakni masih pada nilai Rp1 miliar untuk
penunjukan langsung.