Pemerintah Papua mengajak provinsi tetangga
untuk mendorong evaluasi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus),
karena dinilai telah kadaluarsa serta banyak kebijakan didalamnya yang perlu
direvisi.
Revisi UU Otsus dilain pihak karena produk hukum itu,
dipastikan habis masa berlakunya pada 2021 mendatang.
“Intinya untuk mendorong evaluasi UU Otsus, kita perlu
keterlibatan Pemprov Papua Barat. Kedua pemerintahan harus duduk sama-sama
membicarakan. Sebab jangan sampai kami mau evaluasi, lalu ternyata Papua Barat
tidak setuju.”
“Itu terjadi di saat kita mendorong RUU Otsus Plus saat
pemerintahan SBY beberapa waktu lalu. Sayangnya kita dorong evaluasi, namun
Papua Barat menahan. Makanya ini harus dibicarakan dulu supaya saat didorong
semua dalam posisi setuju,” terang Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura,
baru-baru ini.
Sebelumnya, lewat momentum kunjungan Tim Komite I DPD RI,
Gubernur Lukas Enembe menilai revisi UU Otsus bagi Papua, sudah sangat mendesak
sebab dalam penerapannya “tumpul” dan hampir-hampir tidak punya kemampuan
menterjemahkan seluruh isi dari produk perundang-undangan itu.
“UU ini tidak punya gigi sama sekali. Bahkan selalu
bertabrakan dengan UU yang diterbitkan pemerintah pusat secara sektoral. Itulah
sebabnya kita tidak tahu ini betul Otsus atau otonomi apa yang dikasi ke
Papua.”
“Makanya kita perlu evaluasi karena UU ini tidak pernah
dievaluasi sejak diterbitkan pemerintah,” ucap dia.
Tak hanya itu, Lukas menyoroti pemberian UU Otsus yang sama
sekali tak ada kewenangan bagi Pemprov Papua. Sebab, ada banyak pasal yang sama
sekali tidak berjalan, termasuk pernyataan rekonsiliasi, dimana upaya
penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, tak bisa jalan secara maksimal.
Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdani mengatakan UU Otsus
merupakan jawaban satu-satunya untuk menguatkan integrasi Papua didalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Integrasi dimaksud, dalam hal dan upaya mengatasi berbagai
ketimpangan dan kesenjangan di Papua melalui pemerataan pembangunan, untuk
supaya Papua bisa duduk setara dan berdiri sejajar dengan provinsi lainnya di
nusantara.
Untuk itu, pihaknya bersama tim merasa perlu untuk menyerap
aspirasi yang ada dengan harapan mampu mendorong revisi terhadap UU itu.