Pemerintah Kabupaten dan Kota
diminta segera memfinalkan kebutuhan instansi pemerintah 2019. Hal itu
disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicolaus Wenda, di
sela-sela validasi peta kebutuhan instansi pemerintah sebagai dasar dalam
penetapan kebutuhan PNS 2019, kemarin, di Jayapura.
Ia sampaikan melakukan validasi peta kebutuhan
instansi pemerintah merupakan dasar dalam penetapan kebutuhan pegawai negeri
sipil tahun anggaran 2019. Dengan begitu, dapat diputuskan kebutuhan ASN pada
tahun ini maupun 2019 mendatang
“Sehingga kami sampaikan bahwa kegiatan ini
sangat penting sekali. Sebab kita bisa tahu seberapa jauh kebutuhan pegawai
pada instansi pemerintah di provinsi maupun kabupaten dan kota,” ucapnya.
Nicolaus menjelaskan validasi data kebutuhan yang
disiapkan oleh kabupaten dan kota pada 2018, khusus untuk penerimaan CPNS dari
jalur umum. Sementara kebutuhan 2019, untuk Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K).
“Makanya, pemerintah kabupaten dan kota
diminta sekali lagi kami imbau berikan data yang valid. Sebab nanti akan digunakan
untuk mendorong kebutuhan pegawai bagi Papua dan Papua Barat,” tegasnya.
Sementara menyoal pemindahan atau mutasi
pegawai di wilayah kabupaten yang belum dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan organisasi, kata dia, hal tersebut wajib menjadi perhatian pihaknya
kedepan.
Sebab dari pengamatannya, masih terdapat
pegawai yang status kepegawaiannya sudah pindah, tetapi hak-hak bersangkutan
masih berada ditempat tugas yang lama.
“Makanya kedepan khusus untuk provinsi tidak
akan lagi menerima mutasi pegawai dari Kabupaten. Sebab kita di provinsi sudah
terlalu banyak pegawai. Termasuk untuk pengurusan kenaikan pangkat kedepan kita
akan dorong seluruh prosesnya agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang
berlaku,” tegasnya.