Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
menilai pelaksanaan evaluasi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
(Otsus) bagi Papua, sebagaimana yang sementara didorong Gubernur Lukas Enembe,
merupakan sebuah langkah penting untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kemasyarakatan secara berkesinambungan.
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto
mengatakan wacana evaluasi UU Otsus mesti dilakukan secara komprehensif.
Diantaranya meliputi pemberian kewenangan kelembagaan yang
wajib mendapat porsi terbesar oleh pemerintah.
“Sebab memang untuk tujuan ini pula, kami dari kementerian sedang
mengumpulkan semua stakeholder terkait untuk mendapatkan data tentang penyelenggaraan Otsus secara komprehensif
di Papua”.
“Dan bukan hanya dari pemerintah daerah kita ingin
mendapatkan masukan, tetapi juga dari
lembaga-lembaga lain seperti, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas ) yang
telah melaksanakan kajian tentang UU
Otsus tu sendiri,” tegas dia.
Oleh karenanya, dia berharap melalui kerja sama dengan
Pemprov Papua, diharapkan segera ada data dari Pemerintah Kabupaten dan Kota
diimbau terkait dampak dari pemanfaatan dana Otsus sebesar 80 persen, yang
telah diturunkan sejak pemerintahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dimana data itu, dapat pula menjadi bahan masukan untuk
wacana mendorong evaluasi UU itu ke tingkat pusat.
“Sebab jika tak salah, pelaksanaan Otsus ini sisa empat
tahun lagi. Sehingga kita harap ada data maupun masukan yang bisa jadi pegangan
kami untuk mendorong pelaksanaan evaluasinya,” ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur Lukas menilai revisi UU Otsus, sudah
sangat mendesak sebab dalam penerapannya “tumpul” dan hampir-hampir tidak punya
kemampuan menterjemahkan seluruh isi dari produk perundang-undangan itu.
“UU ini tidak punya gigi sama sekali. Bahkan selalu
bertabrakan dengan UU yang diterbitkan pemerintah pusat secara sektoral. Itulah
sebabnya kita tidak tahu ini betul Otsus atau otonomi apa yang dikasi ke
Papua”.
“Makanya kita perlu evaluasi karena UU ini tidak pernah
dievaluasi sejak diterbitkan pemerintah,” terang dia.