Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua saat ini sudah genap 17 tahun. Sekitar
empat tahun lagi atau tepatnya di 2021, UU tersebut bakal kadaluarsa atau habis
masa berlakunya.
Mendekati masa-masa berakhir UU itu, Biro Otonomi Khusus
Setda Provinsi Papua selama empat bulan melakukan penelitian pemetaan
pelaksanaan di lima wilayah adat, kerja sama dengan Universitas Cenderawasih
Jayapura.
Hasilnya pun segera dilaporkan kepada Gubernur Papua Lukas
Enembe dalam waktu dekat, untuk dijadkan sebagai bahan masukan dan evaluasi
pelaksanaan UU itu di masa mendatang.
Hal demikian disampaikan Kepala Biro Otsus Setda Papua AF.
Aryoko, pada seminar laporan akhir tahun penelitian pemetaan pelaksanaan Otsus
Papua pada empat bidang di lima wilayah adat, Rabu (28/11), di Jayapura.
Sayangnya Aryoko pada kesempatan itu enggan membeberkan
hasil penelitian itu sebelum dilaporkan kepada Gubernur. Hanya saja, laporan
yang disampaikan itu memuat keberhasilan maupun kendala yang dihadapi
pemerintah kabupaten dan kota, dalam menjalankan empat bidang yang diamanatkan
UU Otsus.
“Memang masing-masing daerah memliki keanekaragaman kondisi
wilayahnya sendiri. Sehingga laporan yang disampaikan ini bakal menjadi evaluasi
terhadap kebijakan pembangunan dalam rangka Otsus itu sendiri”.
“Kami contohkan, misalnya di bidang kesehatan bagaimana
infrastruktur bidang tersebut mendukung jangkauan pelayanan terhadap wilayah
adat. Tapi juga juga bagaimana ketersediaan SDM, baik tenaga dokter, perawat,
paramedis kemudian dibandingkan dengan jumlah
penduduk yang dilayani. Ini yang kami petakan dalam artian seperti apa
dan bagaimana kondisi pelaksanaan Otsus di kabupaten dan kota sejak bergulir
selama 17 tahun ini,” ujarnya.
Dia memastikan, hasil penelitian pemetaan tersebut bakal
menjadi sebuah rujukan dan langkah
positif maupun konkrit didalam penataan Otsus kedepan.
Dengan demikian diharapkan, pada sisa waktu pelaksanaan UU
Otsus yang tinggal menyisahkan empat tahun, dapat menghasilkan sejumlah hal
yang baik dan positif untuk menunjang pelaksanaan pembangunan diatas negeri
ini.