Wakil Gubernur Papua Klemen
Tinal menyesalkan sekitar 80 persen kabupaten di bumi cenderawasih yang hingga
saat ini belum menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal ini demikian disampaikan Wagub Klemen
Tinal pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) petikan dan
daftar alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa, Jumat (14/12), di
Jayapura.
Menurut ia, penyusunan RPJMD merupakan syarat
bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk mengajukan pembahasan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama DPRD setempat.
Sehingga pertanyaannya adalah bagaimana
mungkin pemerintah daerah menyusun dan mengesahkan APBD, tanpa mengacu pada
RPJMD yang memuat tentang visi maupun misi kepala daerah lima setempat dalam
tahun mendatang.
“Makanya pada kesempatan ini, saya ingatkan
kembali kepada bupati dan walikota supaya RPJMD-nya segera diselesaikan. Karena
dari pemeriksaan pemerintah pusat, melalui Kemendagri, BPKP dan BPK, ada banyak
sekali kabupaten yang belum punya RPJMD. Sekitar 80 persen banyaknya”.
“Bagaimana mau susun APBD kalau tidak ada
RPJMD? Sehingga ini jadi tidak jelas. Bagaimana bisa ketok palu APBD sedangkan
RPJMD di daerahnya tidak ada,” ujarnya.
Oleh karenanya, Wagub menginstruksikan kepala
badan keuangan dan aset daerah provinsi, agar mulai 2019 mendatang, menolak
dengan tegas pemerintah kabupaten yang melakukan konsultasi penyusunan APBD.
“Sebab harusnya provinsi menolak waktu kabupaten
melakukan konsultasi. (kedepan) diperhatikan RPJMD-nya kaban keuangan. Sebab tanggung
jawab kita di provinsi untuk menolak juga bila kabupaten belum susun APBD.
“Tidak apa-apa (menolak), sebab bagaimana kabupaten
mau atur rakyat kalau dalam diri kita sendiri tidak jadi panutan. Ini tidak
beres,” jelas dia.