Resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian
(Plh) Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Papua, Yan Richard Pugu yang menjabat
Kepala Bidang Perlindungan Pengamanan Hutan mengakui sudah menakhodai instansi
tersebut sejak 15 Januari 2019 lalu.
Ditemui dikantor, Rabu (23/11) petang, dia sampaikan siap
menjalakan lima program kerja yang telah direncanakan.
“Sesuai dengan surat perintah tugas dari Gubernur Papua yang
ditandatangani Sekda dengan nomor 821:/044/Z tertanggal 15 Januari 2019, maka
saya pada saat itu juga sudah melaksanakan tugas sebagai kepala dinas.”
“Tentunya sebagai kepala dinas juga saya berkomitmen
menjalankan kurang lebih ada lima program pembangunan di 2019. Diantaranya
program pemanfaatan potensi sumber daya hutan, perencanaan dan pengolahan hutan
serta yang tidak kalah pentignya pencegahan deforestasi. Ini sejumlah kegiatan
yang dilakukan tahun ini dan saya berharap bisa mendapat dukungan dari semua
pihak terkait di instansi ini,” terang ia.
Kendati demikian, lanjutnya, sebagai pelaksana harian kepala
dinas, dirinya tak serta merta memutuskan sesuatu tanpa berkoordinasi dengan
pimpinan tertinggi di provinsi ini.
“Kalau ada yang sifatnya prinsip itu tetap saya melaporkan
ke gubernur melalui sekda. Namun kalau bicara tentang kegiatan yang diemban
ini, yang saya laksanakan tentulah kegiatan bersifat normatif di pemerintahan.”
“Karena bagi saya selaku aparatur sipil negara, kami siap melaksanakan
tugas apa pun itu. Namun tentu yang kami dorong yang juga mengacu pada
perencanaan yang sudah ada sebelumnya. Baik melalui Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) maupun Rencana Strategis (Renstra) dinas kehutanan,” jelas
ia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen
memastikan telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kehutanan
(Kadishut) Yan Richard Pugu, untuk melanjutkan rutinitas program kerja di
instansi tersebut.
“Sudah ada Plh Kepala Dinas Kehutanan. Malahan sudah sejak
pekan lalu saya tanda tangani surat tugasnya.”
“Ini memang harus kami lakukan agar tugas-tugas kedinasan,
tugas-tugas pemerintahan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yakni
Dinas Kehutanan Provinsi Papua, dapat dilaksanakan dengan sebagaimana
mestinya,” pungkasnya.