Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua
mengharapkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi,
mulai berkantor pada hari ini (Kamis, red), pasca libur fakultatif dan resmi
memperingati Imlek dan Hari Pekabaran Injil awal Februari ini.
Kepala BKD Papua Nicolaus Wenda berharap seluruh PNS tak
membolos sebab berpotensi mendapat sanksi yang berat dari pimpinan.
“Waktu liburan yang diberikan dalam rangka Hari Pekabaran
Injil (HPI) dan Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili 2019, yakni pada 4 dan 6
Februari yang merupakan fakultatif, sementara 5 Februari itu libur resmi Imlek
dan HPI.”
“Bila ditotal sebenarnya sudah mendapat libur tiga hari
belum lagi jika dihitung dengan Sabtu dan Minggu di pekan sebelumnya. Nah saya
kira tak ada alasan lagi. Jangan sampai ada kantor yang kosong karena pegawai
tak masuk kerja. Sebagai pelayan dan abdi masyarakat marilah kita kembali
beekrja profesional sesuai denan tupoksi masing-masing,” terang Nicolaus di
Jayapura, kemarin.
Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen memastikan bakal
memberi sanksi tegas bagi pegawai negeri yang menambah waktu libur. Sanksinya
cukup berat, sehingga kami para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
diminta untuk menyampaikan kepada staf agar patuh terhadap aturan,” jelasnya.
“Saya beri peringatan keras bagi para ASN yang kerap
melanggar aturan kedisiplinan. Tidak perlu saya beberkan apa sanksi yang bakal
diberi, namun kita tak akan memberi ampun bagi para pelanggar.”
“Sebab intinya kami ingin seluruh ASN itu bisa meningkatkan
disiplin kerja dan patuh pada aturan. Jika sudah waktunya berkantor laksanakan
tugas sebagaimana mestinya. Sehingga aktivitas pelayanan pembangunan dan kemasyarakatan
diatas tanah ini, bisa berjalan sebagaimana mestinya,” harap dia.