Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Papua dan Maluku melaporkan sekitar 46 persen aparatur sipil negara (ASN) di
bumi cenderawasih, tak rutin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Pajak.
Hal ini sebagaimana diungkap Kepala Bidang Data dan
Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua
& Maluku, Vincentius Sukamto, di Jayapura, kemarin.
Ia katakan, dari kurang lebih 400 ribu ASN Provinsi Papua,
setidaknya baru separuhnya yang rutin melaporkan SPT Pajak. Kendati demikian, sampai
dengan tahun lalu, secara keseluruhan terlihat grafik peningkatan dari sebelumnya.
“Intinya dari penilaian kami untuk perpajakan ASN (Papua)
sudah bagus. Hanya pelaporannya yang masih kurang. Sebab memang untuk mekanisme
pembayaran pajak seluruh ASN Papua telah dipotong oleh bendahara pembayaran
gaji.”
“Tapi setiap pegawai wajib melaporkan pajaknya secara rutin.
Sehingga bisa tercatat pada kantor pajak terdekat,” terang ia.
Oleh karena itu, sambung dia, intansinya dalam waktu dekat
bakal melakukan pendampingan maupun pembekalan terhadap para ASN, mengenai cara
pembuatan bukti potong dan setelah seluruh pegawai mempunyai SPT.
“Selanjutnya, akan dibuat kelas pengisian bersama yang akan
dipandu oleh kami. Tujuannya tentu saja agar kedepan seluruh ASN bisa menyampaikan
SPT pajak secara maksimal”.
“Sebab memang di Papua ini, keterlambatan pelaporan pajak bagi
ASN kami tahu bahwa bukan di sengaja. Namun ada beberapa faktor yang
menyebabkan SPT terlambat dilaporkan,” terangnya.
Sekda Papua Hery Dosinaen ketika dikonfirmasi membenarkan hampir separuh ASN di Papua tak rutin melaporkan SPT pajak.
Kendati demikian, ia berharap agar penyampaian bukti potong
pajak (1721 A2), yakni dalam pelaposan (SPT) pajak ASN kedepan, tak lagi
dilakukan secara manual.