Pemerintah Kota Jayapura memastikan masih
ada temuan sejumlah hotel nakal yang tak menyetor pungutan pajak. Fakta ini
berdasarkan hasil inpeksi yang dilakukan Pemerintah Kota Jayapura beberapa
waktu lalu, di sejumlah wilayah.
“Modus mereka yakni menyiapkan dua tagihan, satunya disetor
ke Bapenda dan satunya untuk ditagih. Ada yang kedapatan seperti itu setelah
kami inspeksi. Namun yang pasti akan kami tertibkan,” terang Sekretaris Daerah
Kota Jayapura, Frans Pikey, di Jayapura, kemarin.
Sementara untuk memaksimalkan pungutan pajak, beberapa waktu
lalu Pemkot Jayapura melalui badan pendapatan daerah telah menerapkan sistem
monitoring online penerimaan pajak. Sistem ini merupakan hasil dari arahan
Komisi Pemberantasan Korupsi, yang tujuannya untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Jayapura.
“Intinya kami sudah mengembangkan sistem online antara
Bapenda dengan hotel terutama yang berbintang lima. Hal demikian untuk
menghindari upaya penggelapan pajak atau upaya manipulasinya,” terang ia.
Secara terpisah Koordinator Wilayah VIII KPK, Adlinsyah
Malik Nasution mengingatkan Pemerintah Kota Jayapura agar selalu memonitoring
pendapatan daerah yang dihasilkan dari sektor pajak hotel dan restoran.
Adlinsyah menuturkan, monitoring itu penting dilakukan guna
mencegah kebocoran kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD) setempat. Apalagi Kota Jayapura merupakan pusat bisnis di Papua.
“Sebab ada banyak hotel dan restoran di Kota Jayapura. Ini
potensi unggulan untuk pendapatan pajak daerah. Sekali makan saja kalau
rame-rame bisa mencapai Rp.1 juta rupiah. Nah apakah 10 persennya ini disetor
ke Kasda. Ini yang harus dipantau terus," kata Adlinsyah.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota Jayapura memastikan hotel
dan restoran sebagai wajib pungut pajak untuk memungut dan menyetorkan pajak
sesuai realisasi yang didapat.