Pemerintah Provinsi Papua bakal memberi
sanksi tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berada di
pusat perbelanjaan saat jam kerja.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren
Wakerkwa mengatakan, sanksi tersebut untuk memberi efek jera agar setiap abdi
negara dapat menjalankan tugas sesuai dengan yang diharapkan.
“ASN ini kan tugas pokoknya memberikan pelayanan yang
maksimal bagi masyarakat melalui bidang kerjanya masing-masing di instansinya.
Sehingga bagaimana mungkin bisa memberi pelayanan jika yang bersangkutan ada di
luar kantor,” terangnya di Jayapura, kemarin.
Oleh karenanya, sambung Doren, pihaknya berencana mendorong razia
terhadap ASN pada jam kerja di pusat-pusat perbelanjaan Kota Jayapura, mulai saat
ini.
Razia tersebut, nantinya akan dilakukan oleh jajaran Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua
“Paling tidak melalui inspeksi dadakan (sidak) bagi ASN
berseragam yang berada di luar kantor pada jam-jam kerja tanpa keterangan jelas
diharapkan ada efek jera”.
“Sebab nantinya ASN yang terkena razia Satpol PP Papua ini akan
dibawa untuk menghadap pimpinan dalam hal ini sekretaris daerah (sekda) maupun
asisten. Yang bersangkutan kemudian harus menjelaskan alasan keberadaannya
ketika dirazia,” kata ia.
Oleh karenanya, dia mengimbau seluruh kepala instansi di
lingkungan pemerintah provinsi, agar memperhatikan dan mengawasi aktivitas staf
di lingkungan kerjanya masing-masing. Sehingga mulai dari sekarang ini, para
staf tak lagi melakukan akvitas di luar kantor tanpa ijin.