Pengelolaan aset dan persediaan, masih
menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal demikian
sebagaimana terlihat dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP)
14 Kabupaten di Papua.
Sebanyak 14 Kabupaten dimaksud yakni, Dogiyai, Intan Jaya,
Deiyai, Yahukimo, Puncak Jaya, Puncak, Mappi, Sarmi, Boven Digoel, Tolikara,
Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Biak Numfor dan Waropen.
Lembaga ini pun menilai pengelolaan aset di 14 Kabupaten
tersebut, telihat masih amatiran karena ditemui banyak masalah, seperti adanya
pinjam aset Pemda namun tak ada bukti tertulis. Bahkan ada Pemda tak tahu
jumlah asetnya.
“Tak sampai disitu, kami menilai pengelolaan asset dan
persediaan 14 Pemerintah Kabupaten di wilayah Papua masih belum tertib. Dimana
ada Pemda yang tahu jumlah aset, namun tapi tak bisa menunjukan lokasi
keberadaannya”.
“Anehnya lagi, ada aset Pemda yang dikuasai oleh pihak yang
tidak berhak. Disamping itu, ada juga Kepala Dinas yang pindah ke Kabupaten
lain tapi mobil dinasnya juga ikut pindah. Belum lagi ada ASN yang pensiun lalu
mobil dinasnya juga ikut pensiun. Sehingga kita berharap pengelolaan aset
seperti ini diperbaiki karena mempengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK
atas LKPD Pemda setempat,“ jelas Kepala Perwakilan BPK Provins Papua, Paula
Henry Simatupang kepada pers, kemarin.
Sebelumnya, BPK RI mengumumkan sebanyak enam Kabupaten di
Papua mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan RI atas LKPD tahun anggaran 2018,
Enam Kabupaten yang meraih opini WDP yakni Dogiyai, Intan
Jaya, Deiyai, Yahukimo, Puncak Jaya dan Puncak.
Sementara untuk delapan daerah lainnya, BPK RI tidak
menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer.
Delapan daerah yang medapat opini disclaimer masing-masing,
Mappi, Sarmi, Boven Digoel, Tolikara, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Biak
Numfor dan Waropen.