Sekretaris
Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen memastikan, sebanyak 11 Aparatur Sipil
Negara (ASN) tingkat provinsi yang terlibat kasus korupsi, segera mendapat pemberhentian
dengan tidak hormat.
Hal demikian menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB)
tiga menteri tentang pemecatan terhadap koruptor berstatus PNS, serta pasal 87
ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara.
“Untuk provinsi total ada 11 ASN terlibat korupsi yang kita
segera pecat menindaklanjuti SKB 3 menteri dan UU ASN”.
“Sebagian besar dari mereka memang masih aktif sebagai
pegawai, ada pula yang sudah menjalani hukuman. Sebagian besar pula terlibat
kasus sejak bertugas di kabupaten dan kejadiannya sebelum kepemimpinan Lukas
Enembe sebagai gubernur,” terang Sekda Hery di Jayapura, Selasa (23/7).
Ia pastikan, surat pemecatan terhadap 11 ASN sudah
ditandatangani oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Bahkan telah dilaporkan secara
resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jayapura.
Sayangnya, dari 11 ASN yang ada, baru 10 pegawai yang telah
mendapat amar putusan dari pengadilan. Sementara satu pegawai masih dalam
proses.
“Intinya kalau amar putusan dari pengadilan untuk sisa satu
orang ini sudah di tangan kami, maka pemecatan akan langsung diproses”.
“Intinya kita patuh pada aturan SKB tiga menteri dan UU ASN.
Namun sekali lagi kita masih tunggu amar putusan ada dulu untuk satu orang yang
belum turun sampai saat ini. Sebetulnya namanya sudah ada, namun lagi-lagi harus
dilengkapi dengan putusan pegadilan,” tuntasnya.