Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan
kesiapannya mendampingi Pemerintah Provinsi Papua dalam melakukan penagihan
Pajak Air Permukaan (PAP) kepada PT. Freeport Indonesia.
Hal itu dipastikan Koordinator Wilayah VIII KPK RI,
Adlinsyah Malik di Jayapura, disela-sela Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi
Pendapatan Provinsi Papua, Rabu (24/7), di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II,
Jayapura.
Hanya saja, sambung dia, KPK tak pada posisi mengintervensi.
Tetapi hanya memberi pendampingan untuk mendorong pembayaran PAP.
“Intinya posisi KPK dalam PAP ini sekali lagi hanya sebagai
pendamping. Sebab kita ada kewenangan untuk pencegahan tindak pidana korupsi
dan supervisi,” terang ia.
Pemerintah Provinsi Papua sebelumnya mendorong PAP senilai
Rp1,3 triliun, sebagaimana hasil kesepakatan bersama PT. Freeport Indonesia,
diputuskan melalui pengadilan pajak.
Menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, kendati dalam pembicaraan
awal disepakati pembayarannya lewat skema cicilan tiga tahap, Pemprov menilai
perlu ada keterlibatan pengadilan pajak yang sebelumnya menangani laporan
Pemprov Papua.
“Supaya jelas kalau pengadilan yang putuskan. Sebab jangan
sampai ada anggapan bahwa skema ini dibuat oleh PT. Freeport Indonesia atau ada
kesepakatan tertentu antara Pemprov Papua dengan Freeport”.
“Intinya kita mau dorong ada putusan pengadilan pajak,
supaya semuanya legal dan tidak menimbulkan anggapan negatif di kemudian hari,”
terang dia.