Perusak website Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya tertangkap. Tersangka pelakunya, Dani Firmansyah (25) mengaku, dia merasa tertantang untuk menembus website http// www.kpu.go.id setelah ada pernyataan pejabat KPU bahwa sistem teknologi informasi yang digunakan sudah dilengkapi dengan teknologi canggih sehingga tidak mungkin untuk ditembus hacker.
"Tidak ada motif politik tertentu dibalik aksinya merusak website KPU. Tersangka hanya tertantang untuk mencoba kemampuannya setelah mendengar pernyataan dari pejabat di KPU. Dia ingin mengingatkan bahwa secanggihnya sistem teknologi itu pasti masih bisa ditembus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Makbul Padmanegara di Mapolda, kemarin.
Dani Firmansyah dituduh melakukan tindak pidana hacking yaitu tindak pidana tanpa hak memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi. Perbuatan itu, menurut Kasat Cyber Crime Polda AKBP Petrus Reinhard Colose, dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dan atau menghancurkan atau merusak barang.
Dani dijerat dengan Pasal 22, Pasal 38, dan Pasal 50 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Dani sendiri tercatat sebagai mahasiswa FISIP ju-rusan Hubungan Internasional (HI) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Laki-laki asal Kebumen ini bekerja sebagai tenaga kontrak di PT Dana Reksa, Jl Merdeka Selatan Jakpus, sambil menyelesaikan skripsi. Ia diciduk polisi Kamis (22/4) pukul 16.00 WIB di kantornya PT Dana Reksa.
Kasus ini terjadi pada tanggal 17 April 2004 di Pusat Tabulasi Pemilu KPU Hotel Borobudur Jakarta Pusat.
Kejar Ke Yogya
Lebih lanjut tentang pernyataan pejabat KPU, pernah disampaikan oleh anggota KPU Dr Chusnul Mariyah, bahwa sistem teknologi informasi yang digunakan KPU nilainya Rp 152 miliar.
Menurut polisi, modus tersangka ini adalah untuk mengetes sistem keamanan server tnp.kpu.go.id dengan cara XSS atau Cross Site Scripting dan SQL Injection di Gedung PT Danareksa pada tanggal 17 April 2004 tersebut.
Menurut Kasat Cyber Crime, tersangka sehari se-belumnya, pada 16 April 2004, sudah mencoba menembus sistem website KPU, namun tidak berhasil dirusak.
Kemudian, pada Sabtu 17 April 2004 dini hari, tersangka mencoba lagi menyerang server tnp.kpu.go.id dan berhasil menembus serta melakukan "up date table" nama partai pada jam 11.24 WIB dengan teknik penyesatan (spoofing).
Tersangka berhasil mengubah tampilan 24 parpol. Selanjutnya diduga tersangka mencoba mengubah hasil perolehan suara dengan cara jumlah perolehan suara dikalikan 10 tetapi tidak berhasil karena "file" jumlah suara tidak sama dengan "file" yang tersangka tulis di sintaks penulisan.
Polisi melakukan penyelidikan kasus hakcer di sistem IT KPU yang senilai 152 miliar ini dengan melakukan pengejaran ke Yogyakarta untuk melacak IP Address yang di dapat dari data KPU dan tercatat dalam log file yang disita.
Hasilnya, polisi menemukan identitas pelaku yang ternyata telah pindah ke Jakarta sejak awal April 2004. Akhirnya, polisi dapat mengamankan pelaku.
Polisi mengamankan barang bukti router, log file ka-binet, server warna warnet Yogyakarta, server danareksa, server KPU, grafik koneksi berupa webalizer, satu dua cd sofware, satu boks file dan satu dua buku komputer.
Sedangkan saksi yang diperiksa ada sembilan orang, yaitu tiga orang IT KPU, tiga orang karyawan PT Dana Reksa, satu orang Cyber Indo Aditama (dari Asosiasi Pengguna Jasa Internet), dua orang pemilik Warnet Warna, Jalan Kaliurang Yogyakarta.
Kapolda menyatakan bahwa bagaimana pun tindakan dari hacker ini adalah sudah keluar dari jalur hukum sehingga harus ditindak. "Walau bagaimanapun itu pelanggaran hukum, ia tidak bisa lolos dari jerat hukum," katanya, menanggapi pertanyaan adanya kepandaian dari hacker ini dimanfaatkan untuk membantu sistem keamanan komputer KPU. "Mengenai soal perekrutan itu bukan dari saya, silahkan tanyakan KPU," lanjutnya.
Sejauh ini, kata Makbul, dari hasil penyelidikan sementara belum ada petunjuk yang terkait ke arah kelompok hacker atau hacker lain selain tersangka. "Sejauh ini dia adalah single fighter. Tapi adalah tugas kami untuk menyelidiki apakah ada hacker lain atau tidak," katanya.