JAYAPURA — Pemerintah Provinsi Papua menegaskan kewajiban seluruh pelaku usaha untuk menaikkan upah sesuai ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Kebijakan tersebut berlaku efektif 1 Januari 2026 setelah Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menetapkan UMP Papua naik 3,51 persen menjadi Rp4.436.283 per bulan.
Kenaikan ini diatur melalui Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025 tentang UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Tahun 2026. Nilai tersebut meningkat Rp150.433 dari UMP 2025.
“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Pemerintah menetapkannya untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” ujar Gubernur Fakhiri di Jayapura.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Papua juga menetapkan UMSP 2026 sebesar Rp4.476.209 per bulan, atau 0,9 persen lebih tinggi dari UMP sebagai acuan bagi sektor tertentu di dunia usaha.
Gubernur menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mengikuti ketentuan tersebut. Praktik pembayaran upah di bawah standar dinyatakan tidak dibenarkan.
“Tidak boleh lagi ada pelaku usaha yang memberikan upah sesuka hati. Pemerintah sudah menetapkan UMP, dan wajib hukumnya dipatuhi,” katanya.
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan langkah pengawasan melalui perangkat daerah teknis untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak menyesuaikan struktur upah dengan standar 2026.
“Pengawasan akan dilakukan sesuai mekanisme agar hak pekerja terlindungi. Kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha,” tegas Gubernur. ***