Ketua DPR HR Agung Laksono menegaskan bahwa DPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut guna melengkapi Undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kalau peraturan pemilihan kepala daerah tidak dilengkapi peraturan pemerintah atau semacam itu, dikhawatirkan bisa menimbulkan dispute di lapangan, bahkan menimbulkan korban jiwa dan material," kata Agung Laksono di Jakarta, kemarin.
Namun demikian, lanjut dia, ......