Pemprov Papua Percepat Pemenuhan Hunian Layak, Renovasi 2.100 Rumah Dimulai 2026Pemerintah Provinsi Papua mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat melalui program renovasi rumah tidak layak huni, rumah subsidi, dan pembangunan rumah susun. Langkah ini ditegaskan Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, usai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Kalau ditunda lagi akan mengganggu penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Program Perencanaan Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2009 yang harus diserahkan ke Dewan untuk dibahas segera
Menurut Gubernur Papua, Barnabas Suebu, SH kekhasan serta serba keunikan ciri Kesenian dan Kebudayaan Papua itu patut dikembangkan karena keterlibatan penuh warga penduduknya berikut lingkungan alam dan kandungannya adalah aset kita yang potensial
'Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan adanya penambahan kuota keberangkatan Ibadah Haji. Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama (Depag) Provinsi Papua, M. Mayor, penambahan ini sangat diharapkan untuk menunjang permintaan Ibadah Haji di Papua
Tujuan dari pembentukan wadah ini adalah memberikan kesibukan kepada para pensiunan agar tidak mengalami stagnasi aktivitas Serta sebagai ajang temu kangen antar sesama karyawan yang telah purna tugas
Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua, Drs. Wasuok Demianus Siep mengatakan, dengan dikukuhkannya Dharma Wanita ini sangat diharapkan adanya program dan kegiatan-kegiatan yang nyata untuk merealisasikan tujuan Dharma Wanita itu sendiri. Sehingga tidak dianggap sebagai pertemuan yang tidak bermanfaat.
Gubernur Papua dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Papua, Drs. Tedjo Soeprapto, MM pada acara sosialisasi tersebut menilai bahwa Program PUAP, memiliki bentuk kegiatan yang orientasinya menyerupai Tujuan Pembangunan Pemerintah Provinsi Papua yang tertuang dalam Program Rencana Strategis Pembangunan Kampung (RESPEK)
Akhirnya, pemerintah mengesahkan payung hukum untuk otonomi khusus Provinsi Papua Barat yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2008. Pemerintah memasukkan keberadaan Provinsi Papua Barat ke Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem, SE minta agar seluruh aspirasi pemekaran dilakukan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Menurut Hasegem, pemekaran yang tidak mengikuti jalur yang ada, dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.
Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan adanya pemberlakuan pemerataan dalam pembagian kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) antara pusat dan daerah yang dinilai terlalu mencolok.