Sesuai Amanat Keppres nomor 80 Tahun 2003 dan Surat Menteri BAPPENAS, Tender Proyek instansi-instansi harus harus diumumkan lewat media masa. Hal ini seperti dikemukakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua, Adwin R. Ichwan, kemarin. Menurutnya, pengumuman lelang melalui media harus berdasarkan Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa, antara lain pengumuman lelang yang nilainya sebesar Rp. 1 miliar untuk diumumkan melalui surat kabar provinsi. "Hal ini seperti dipertegas dalam surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Paska Suzeta Nomor C:007/M.PPN/01/2007 tanggal 12 Januari tentang pemilihan surat kabar provinsi dalam rangka pengumuman pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Kewajiban ini, menurut Adwin adalah dalam rangka untuk mewujudkan upaya transparansi dan efisiensi pada setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Disisi lain, guna mewujudkan optimalisasi pembelanjaan pemerintah dalam setiap tender.