"Menteri Dalam Negeri Ad Interim, Widodo AS, pada peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) ke-45 di Halaman Kantor Gubernur, Dok II Jayapura, menitipkan 7 pesan penting kepada segenap anggota perlindungan masyarakat di Papua sebagai perintah harian untuk dilaksanakan dalam menjalankan tugas, pokok maupun fungsinya. Pertama, Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai landasan berpikir, bertutur kata, berperilaku dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
"Kedua, Tingkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum setiap anggota satuan perlindungan masyarakat, sehingga dengan demikian dalam pelaksanaan tugasnya selalu menghormati Hak Azasi Manusia (HAM) dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Ketiga, Melaksanakan tugas dan fungsi perlindungan masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pemantapan organisasi dan peningkatan kemampuan serta ketrampilan secara professional, sehingga bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Serta Keempat, Meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait serta lembaga masyarakat, baik dalam upaya penanganan bencana maupun membantu menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diwilayah masing-masing.
"Selanjutnya pada pesan Kelima, Mengamanatkan peningkatan kemampuan temu cepat, tindak cepat dan lapor cepat apabila terjadi keresahan dilingkungan masyarakat, maupun hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keenam, Tingkatkan pembinaan peran dan fungsi satuan perlindungan masyarakat dilingkungan kerja, lingkungan pendidikan, dan lingkungan pemukiman masing-masing untuk mengantisipasi setiap gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Ketujuh, Memelihara dan mengaktualisasikan citra dan penampilan yang baik bagi setiap anggota satuan perlindungan masyarakat, sehingga keberadaannya tetap dicintai, dibutuhkan dan dapat dijadikan sebagai pelopor, panutan dan pendorong bagi masyarakat.
"Hal ini sebagaimana ditegaskan Menteri dalam sambutannya yang dibacakan Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH, Senin (30/4) kemarin, pada pelaksanaan upacara bendera peringatan hari Linmas ke-45, di Kantor Gubernur. Peringatan hari ulang tahun Satuan Perlindungan Masyarakat yang mengambil tema “Perlindungan Masyarakat siap mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat”, Menteri juga menitipkan beberapa dasar penyelenggaraan yang harus dipedomani oleh jajaran satuan perlindungan
masyarakat, yakni diantaranya, mampu menolong diri sendiri, khususnya dalam menyelamatkan dirinya sendiri dari ancaman bahaya dan bencana; kerjasama secara gotong royong, yang berarti setiap anggota perlindungan masyarakat harus mampu bekerjasama dalam menghadapi dan mengantisipasi setiap kejadian yang mungkin terjadi serta sukarela menolong penderita atau korban yang harus didasari atas dasar rasa kesadaran.
"Kemudian, cepat dan tepat dalam memberikan pertolongan, sehingga dapat meminimalisir korban dan kerugian; Terarah dan terkendali dalam menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Khusus untuk penanganan bencana yang permasalahannya sangat kompleks dan melibatkan banyak sektor, Menteri menghimbau kepada jajaran satuan perlindungan masyarakat agar keterlibatannya dalam penanganan bencana senantiasa menjunjung prinsip, One command, yang berarti satu komando, satu perintah, satu gerakan dan tindakan; One rule, yakni satu aturan, satu pedoman/ketentuan, dan satu kebijakan serta One corps, yakni satu korsa, satu satuan, dan satu ikatan emosional.