"Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH menegaskan, setiap investor yang masuk untuk berinvestasi, harus melaksanakan 6 prinsip keberpihakan kepada masyarakat. Keenam prinsip ini, lanjutnya, harus dilakukan secara bersama-sama agar kehadiran investasi itu secara proporsional dapat membawa manfaat bagi semua, baik bagi investor itu sendiri, bagi masyarakat dan bagi Pemerintah Daerah. Diuraikan Gubernur, prinsip pertama yang harus diperhatikan oleh para investor adalah, tanah harus diakui sebagai milik rakyat (hak ulayat). Dengan demikian, investasi yang ada harus mengakomodir hak-hak masyarakat adat di atas tanah itu, baik dalam bentuk sewa tanah, atau penyertaan tanah milik rakyat sebagai modal. “Prinsip ini sudah barang tentu harus dilakukan dengan tidak menjadi beban yang irisonal bagi para investor,” katanya.
'Dalam prinsip kedua, dampak lingkungan negatif yang diderita oleh masyarakat asli sebagai akibat dari kegiatan investasi itu, harus diakui dan direkognisi secara wajar dengan sejauh mungkin mengganti fungsi yang sama. “Misalnya, ada sungai yang selama ini menjadi sumber air bersih bagi masyarakat kemudian menjadi kotor karena kegiatan investasi. Maka, masyarakat harus memperoleh fasilitas air bersih yang baru dengan jumlah dan mutu yang sama,” tuturnya.
'Lanjut dia, prinsip ketiga yakni dalam rekruitmen tenaga kerja, harus mengupayakan sebanyak direkrut mungkin dari masyarakat setempat, yang diimbangi dengan pelatihan tenaga kerja secara serius. Dengan demikian, masyarakat setempat tidak hanya diarahkan untuk menduduki posisi non staf dan non skill, tetapi juga dirancang sejak awal untuk menduduki posisi staf bahkan manajemen. Prinsip yang keempat, investasi harus memungkinkan masyarakat setempat mengembangkan berbagai bisnis yang terkait langsung dengan investasi. Sedangkan untuk prinsip yang kelima, manfaat yang diterima oleh masyarakat pemilik tanah adat, terutama dari sewa atau equity participation, tidak hanya dinikmati oleh masyarakat adat yang hidup sekarang. Tetapi juga, untuk keturunannya dikemudian hari.
'Karena itu, konsep dana abadi (trust fund) harus dipikirkan dan diwujudkan sejak awal,” jelasnya. Tambah Suebu, khusus untuk prinsip keenam, investor sebagai wujud dari tanggung jawab sosialnya, wajib melakukan kegiatan-kegiatan community development bagi masyarakat setempat. “Jadi, keenam prinsip ini harus dijalankan secara bersama-sama oleh investor yang akan masuk berinvestasi di Papua. Keenam prinsip ini perlu dijalankan secara bersama-sama untuk menghasilkan keuntungan yang seimbang. Seimbang dalam arti disini, memberi keuntungan bagi investor, rakyat dan Pemerintah Daerah setempat,” jelas Suebu.