"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menghimbau warga masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih, agar segera mendaftarkan diri kepada pihak aparat kelurahan setempat untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2009 mendatang. Menurut Anggota KPU Papua Hasyim Sangaji, dari data Pemerintah Provinsi Papua yang diterima KPU, menunjukan bahwa jumlah pemilih (jumlah) Pemilu Tahun 2009, mengalami penurunan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2005 lalu. Penurunan ini, lanjut dia, sangat tidak logis sehingga memunculkan spekulasi bahwa selisih angka yang berkurang itu merupakan warga masyarakat yang tidak sempat terdata dilapangan. “Oleh karena itu, bagi masyarakat yang merasa dirinya belum terdata maka diharapkan untuk segera mendaftarkan dirinya ke kantor kelurahan setempat. Sehingga nantinya bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang,” Imbau Hasyim Sangaji saat memberikan keterangan kepada pers, di Aula Kantor KPU Papua, Sabtu (31/5) minggu kemarin. Melalui data Pemerintah Provinsi Papua, jumlah Pemilu 2009 sebanyak 1.389.482 orang sedangkan jumlah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2005 berjumlah 1.429.649. Dari angka diatas, jumlah mengalami penurunan yang cukup besar, yakni sekitar 40.167 ribu pemilih. “Ini kan tidak mungkin. Kalau dilihat di Papua angka kelahiran lebih tinggi dari angka kematian. Belum lagi, setiap tahun ada anggota TNI/Polri yang pensiun atau warga yang berumur genap 17 tahun dan warga yang menikah. Jadi, kalau dilihat seharusnya ada penambahan jumlah, bukan terjadi penurunan disini,” terang mantan Sekretaris KPU Papua ini. Menurut Sangaji, apabila spekulasinya benar, bahwa berkurangnya jumlah dikarenakan ada sekian banyak warga yang tidak sempat terdata dilapangan, ia memprediksikan akan bermunculan masalah baru hingga kepada konflik sosial yang akan berdampak pada suasana keamanan dan ketertiban daerah. “Salah satunya akan timbul ketidakpuasan warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, sekali lagi disini kita himbau warga yang belum terdaftar untuk bisa melaporkan dan mendaftarkan dirinya ke kantor kelurahan terdekat. Sebab KPU tidak melakukan pendataan dari rumah ke rumah. Tapi yang melakukan pendataan adalah instansi Pemerintah Provinsi Papua yang dalam hal ini adalah Dinas Kependudukan dan Pemukiman,” tuturnya.