"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memberikan garansi keikutsertaan calon independen dalam pesta demokrasi Pemilu Kepala dan Wakil Kepala Daerah serta Pemilu Legislatif, akan mulai terakomodir diatas bulan Juni 2008 mendatang. Kepastian ini sebagaimana dikatakan Anggota KPU Papua, Irianto Yakobus, pada acara tatap muka pengurus baru KPU Papua bersama kalangan pers Jayapura, Sabtu (31/5) di Aula Kantor KPU Papua. Menurut Irianto, bila mengacu kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 yang mengatur tentang calon independen sampai kepada komposisi dukungan suaranya, pemberlakuannya mulai bulan Juni berjalan. Sehingga untuk proses Pilkada pada tahun 2008 yang diadakan sebelum bulan Juni, pemberlakuan calon independen belum bisa dibenarkan. “Misalnya untuk Pemilu Kepala dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Jayawijaya. Dalam kasus ini tentu saja, para calon independen belum bisa diakomodir karena batas waktu pendaftaran tanggal 28 Mei kemarin”. “Tapi kalau Pemilu Kepala dan Wakil Kepala Daerah untuk Kabupaten Biak dan Nabire misalnya, ini mungkin bisa karena akan berlangsung diatas bulan Juni,” terangnya.