Guna mempercepat pelaksanaan pembahasan anggaran perubahan APBD 2008, hari ini (Senin,red) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) direncanakan melakukan audit terhadap pelaporan keuangan Provinsi Papua Tahun Anggaran 2007. “Kemungkinan Sabtu (26/7) malam, tim BPK akan bertemu bapak Gubernur untuk permisi untuk pada hari Senin (28/7) mereka mulai lakukan audit,” terang Hatari.
Menurut Hatari, tim dari BPK akan memakai standar selama 30 s/d 46 hari. Sehingga diharapkan tepat pada bulan September mendatang, materi anggaran perubahan APBD 2008 sudah bisa ditetapkan.
“Jadi dalam Permendagri 13 juga ditegaskan paling lambat bulan September perubahan APBD harus sudah ditetapkan. Dengan demikian, kita harap setelah sidang setelah LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur ditetapkan, kita majukan lagi materi perubahan APBD dengan target September sudah dapat ditetapkan,” ucapnya.
Ditanya soal plafon anggaran perubahan APBD 2008, Hatari memprediksikan sekitar Rp. 627 miliar yang juga merupakan sisa anggaran tahun 2007. “Nanti kan tinggal divalidasi lagi oleh tim dari BPK yang pada angka sebesar itu, kita anggarkan kembali di perubahan APBD Tahun 2008,” jelasnya.