"Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua memberi batas waktu kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu untuk segera memasukan rencana jadwal kampanye paling lambat hari Jumat 6 Maret 2009 mendatang. Hal tersebut guna menghindari pelaksanaan kampanye oleh lebih dari satu parpol di suatu tempat. Penegasan ini sebagaimana disampaikan Ketua KPU Papua, Benny Sweny, S.Sos saat diwawancara wartawan, kemarin, diruang kerjanya.
“Parpol belum sampaikan rencana jadwal terkait siapa jurkamnya serta massa yang hadir berapa banyak. Nah, hal-hal seperti ini yang belum disampaikan laporannya dan ini kita minta parpol untuk segera melaporkan. Supaya dikoordinasi jangan sampai satu parpol ketemu dengan parpol yang lain pada satu lokasi,” jelasnya
"Menurut Benny Swenny, KPU Pusat dalam keputusannya beberapa waktu lalu sudah menerbitkan aturan tentang jadwal pelaksanaan kampanye di Papua. Aturan itu, tertuang dalam Surat Keputusan KPU No. 107/SK/KPU/Tahun 2009 tentang pedoman jadwal kampanye Pemilu Parpol, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD dalam bentuk rapat umum yang kini telah diubah dengan keputusan KPU No. 115/SK/KPU/Tahun 2009. Dalam SK tersebut sudah memutuskan pembagian zona-zona kampanye dalam bentuk rapat umum pada tanggal 6 Feb 2009 lalu. Sementara waktu kampanye akan berjalan selama 21 hari yang dimulai pada tanggal 16 Maret 2009.
"Menurutnya, pada tanggal 16 Maret sebelum perhelatan kampanye dimulai, KPU Papua akan melakukan pencanangan kampanye damai yang nantinya akan diikuti oleh seluruh parpol peserta Pemilu. “Jadi nanti apakah melalui pawai atau apel, yang jelas kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh Parpol,”jelasnya.
Untuk diketahui, usai melakukan pencanangan kampanye damai maka pelaksanaan kampanye pada tanggal 17 Maret akan memberikan kesempatan pertama kepada sebanyak 4 Parpol untuk melakukan kampanye awal. Kemudian hingga hari ke 20, parpol-parpol akan diberikan kesempatan secara bergantian untuk melakukan kampanye.