"Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH memberikan arahan kepada para pejabat Eselon II & III dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Senin (32/3), bertempat di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Kepada wartawan Gubernur, usai kegiatan tersebut, Suebu mengatakan tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk melihat tupoksi masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dinas). Selain itu, melakukan evaluasi terhadap penyusunan Renstra (Rencana Strategis) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi.
Sementara ditanya soal hasil evaluasi Renstra dan SPM, Gubernur mengaku hampir seluruh SKPD sudah menyampaikan Renstra namun untuk SPM, masih ada sebagian besar yang belum memasukan. “Kalau Renstra masih ada 1 atau 2 yang belum memasukan. Namun SPM separuhnya belum. Penyebabnya mungkin karena mereka baru jadi Pimpinan di SKPD itu. Sehingga perlu pemahaman dan lain-lain,” terangnya. Kendati begitu, lanjutnya, bagi SKPD yang belum menyampaikan Renstra dan SPM, akan diberi batas waktu selama 7 hari untuk menyelesaikan kedua tugas tersebut. Jika tidak, tentu akan berpengaruh kepada penilaian kinerja mereka. “Jadi, tadi waktu saya tanya para Kepala SKPD mengaku akan memasukan dalam 1 hari, ada yang 2 hari tapi batas waktu yang kita beri selama 1 minggu. Nanti pak Sekda akan langsung cek.